Samarinda, Tebarberita.id – Potensi wisata Samarinda tak hanya bertumpu pada destinasi yang sudah dikenal masyarakat. Sejumlah kawasan masih menyimpan peluang untuk dikembangkan, salah satunya Gunung Steling di kawasan Sungai Dama. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini melirik kawasan tersebut untuk dikelola melalui kerja sama dengan masyarakat.
Rencana itu berkelindan dengan upaya DPRD Samarinda mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pariwisata. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan hukum bagi pengelolaan destinasi wisata, sekaligus membuka peluang bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan Ranperda Pariwisata ditargetkan memasuki tahap finalisasi dalam dua pekan ke depan. Sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), rancangan tersebut masih harus melalui proses harmonisasi.
Menurut Kamaruddin, setidaknya masih diperlukan tiga kali pertemuan untuk merampungkan pembahasan.
“Kira-kira tiga kali pertemuan lagi, kemudian dilaksanakan paripurna untuk menjadikan Perda,” kata Kamaruddin, Jumat (23/10/2026).
Bagi Kamaruddin, keberadaan regulasi ini bukan sekadar melengkapi aturan daerah. Lebih dari itu, Samarinda membutuhkan payung hukum yang jelas agar pengelolaan destinasi wisata, baik alam maupun buatan, dapat berjalan lebih terarah.
Aturan tersebut nantinya juga menjadi dasar untuk mengatur pola kerja sama pengelolaan dan pemungutan retribusi terhadap objek wisata yang memenuhi ketentuan. Dengan mekanisme yang jelas, potensi wisata diharapkan tidak hanya menjadi daya tarik, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Selama ini, sejumlah destinasi di Samarinda dinilai belum dikelola secara optimal. Kendalanya bukan semata-mata ketiadaan potensi, melainkan juga persoalan kelayakan dan pemenuhan persyaratan pengelolaan.
“Untuk di Samarinda ini banyak wisata di daerah, tapi belum memenuhi syarat sehingga tidak dikelola maksimal. Padahal itu memiliki potensi untuk peningkatan PAD jika dikelola dengan baik,” ujarnya.
Namun, mengembangkan destinasi wisata bukan perkara menyulap sebuah kawasan menjadi tempat kunjungan. Setiap objek membutuhkan penilaian tersendiri, mulai dari kondisi alam hingga kelengkapan fasilitas pendukung. Tanpa kajian yang memadai, pengembangan justru berisiko tidak berjalan sesuai harapan.
Kamaruddin mencontohkan sejumlah air terjun di Samarinda yang belum memenuhi persyaratan untuk dikembangkan secara optimal. Debit air yang relatif kecil menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai destinasi yang layak dikelola.
Karena itu, Ranperda Pariwisata diharapkan memberikan kerangka yang lebih terukur dalam menentukan arah pengembangan. Bukan hanya menetapkan objek yang berpotensi menjadi destinasi, tetapi juga memperjelas mekanisme pengelolaan dan bentuk kerja sama yang dapat dilakukan.
Di antara kawasan yang masuk dalam perhatian Pemkot Samarinda, Gunung Steling menjadi salah satu yang dilirik. Destinasi di kawasan Sungai Dama tersebut disebut telah meraih penghargaan dari Kementerian Pariwisata.
Pemkot Samarinda mempertimbangkan skema pengelolaan bersama masyarakat untuk mengoptimalkan potensi kawasan itu. Kolaborasi tersebut diharapkan membuka ruang bagi keterlibatan warga dalam pengembangan wisata, sekaligus menciptakan peluang ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat setempat.
“Pemerintah Kota Samarinda saat ini tengah melirik potensi Gunung Steling untuk dikerjasamakan dan dikelola bersama masyarakat,” pungkasnya.
Dengan percepatan pembahasan Ranperda Pariwisata, DPRD berharap pengembangan destinasi di Samarinda memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Tantangannya kini bukan sekadar menemukan tempat yang menarik untuk dikunjungi, melainkan memastikan setiap potensi dapat dikelola secara layak, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat maupun pendapatan daerah. (adv/mic)

