Tebarberita.id, Balikpapan – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Balikpapan bersama mitra kerjanya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan Perumahan Grandcity, Balikpapan Utara dan ditemukan titik masalah pada perubahan siteplan tanpa melewati proses perizinan di Dinas Perumahan daan Permukiman Disperkim.
Begitu juga dengan pembahasan luasan Bendali yang tidak sesuai dengan siteplan. Ditambah lagi permasalahan pengelolaan restribusi sampah dan juga aduan warga meminta realisasi jalan menuju kavlingan PGRI.
Anggota Komisi III DPRD kota Balikpapan Syarifuddin Oddang menyampaikan, luasan tanah yang berizin sesuai siteplan kurang lebih 240 Hektare dan saat ini telah dikelola sebesar 80 persen. Namun dalam pengelolahan itu, ada laporan disinyalir bahwa ada perubahan Siteplan.
“Ada laporan disinyalir bahwa ada perubahan Siteplan. Kalau perubahan siteplan sah-sah saja, cuma terlihat dari mana perubahannya. Dan ini bukan dari luasan, melainkan dari kaplingan yang mau dibangun,” ucap Oddang sapaan akrabnya kepada awak media, Selasa, (23/5/2023).
Adanya pengajuan perubahan kavlingan dari luas 120 meter menjadi 80 meter perkapling telah berproses. Yang menjadi pertanyaan Apakah masuk didalam aturan dan clusternya, tetapi dari pihak DPPR sampaikan itu R3 berarti minimal luasannya 120.
“Saya yakin pihak OPD tidak gegabah memberikan izin bahwa ada landasan hukumnya, sehingga saya kira itu sudah selesai,” ujarnya.
Permasalahan yang lain terkait dengan masalah bozem, karena salah satu penyumbang banjir ada di perumahan Grand City. Tetapi aliran air ini tidak hanya berasal di perumahan ini saja melainkan disisi kanan dari arah Karang Joang, dan juga dari Ruko Bpoint dan Sepinggan Pratama.
Lanjutnya, melihat dari hasil sidak beberapa waktu lalu, seharusnya pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) sudah melakukan patokan bozem dilokasi.
“Tetapi sampai dengan hari ini (Selasa, red), pihak Disperkim belum juga melakukan upaya itu, sehingga tidak tahu berapa jumlah luasan bozem itu,” sambungnya.
Selain itu juga terkait dengan pengelolaan sampah, mengingat ini salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di kota Balikpapan, tetapi nyatanya pihaknya kelola sendiri.
“Pertanyaan kami, dikelola itu dibuang kemana sampahnya. Walaupun mereka bayar ke pihak ketiga. Lalu bagaimana komitmen membayar retribusinya ke kas daerah, justru tidak terlihat selama ini,” terangnya.
Dari beberapa poin yang disampaikan, komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas satu persatu masalah itu pada Senin depan.
“Kita selalu berpegang teguh DPRD sebagai pengawasan, untuk eksekusi ada pada pihak OPD yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah kota, ” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, ada aduan tentang kaplingan warga yang dikeluhkan, meskipun sudah berapa kali pertemuan difasilitasi oleh Camat maupun Lurah belum ada titik temu.
Komisi III akan melihat kembali status tanahnya dan isi dari perjanjian itu (notulen). Karena pihaknya tidak mungkin serta merta melakukan keputusan hari ini.
“Kalau secara real di lapangan kami tidak lihat. Kemudian status tanah yang akan dilewatin juga belum tahu statusnya,” tutupnya. (ADV)