Tebarberita.id, Tenggarong – Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi didampingi anggota Komisi II, Firnadi Ikhsan bersama perwakilan warga Kecamatan Loa Kulu, Dinas Pekerjaan Umum Kukar, Kepala Desa Jongkang dan sejumlah masyarakat setempat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I , Rabu (9/11/2022). RDP itu terkait tuntutan warga atas pembayaran ganti rugi lahan jalan Jongkang menuju Karang Paci yang telah dibebaskan Pemkab Kukar.
Pembebasan jalan Jongkang-Karang Paci yang telah dibebaskan sejak tujuh tahun lalu, proses pembayarannya hingga kini belum selesai.
“Makanya hari ini kita memcoba untuk menganggarkan kembali sebesar Rp 50 Miliar untuk seluruhnya. Tapi kita sepakati ada skala prioritas yang berdasarkan anggaran terbatas akan dilakukan secara bertahap sekitar Rp17 Miliar, dengan utang sekitar Rp20 Miliar,” sebut Alif Turiadi.
Politikus dari Partai Gerindra tersebut menjelaskan, pembayaran ganti rugi itu nanti diperuntukkan untuk pemilik-pemilik lahan yang sama sekali belum pernah tersentuh. Karena ada sekian banyak masyarakat yang belum terdampak, mendapat sebagian dan belum mendapatkan sama sekali.
“Yang belum mendapatkan akan kami prioritaskan, tapi Insyallah semuanya akan kita selesaikan. Karena ini adalah jalan alternatif yang sangat dekat dengan Samarinda. Kurang lebih sekitar 12 kilometer, sementara dari jalur dua 30 kilometer. Target pembayaran melalui APBD-P 2023, karena APBD 2023 sudah terkunci, jadi bertahap dibayarkan,” pungkas Alif. (Adv)