TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 631 kali.
HUKUM

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Dharma Pongrekun

Jakarta, Tebarberita.id – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Dharma Pongrekun memperbaiki permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam sidang pendahuluan, para hakim menilai argumentasi terkait kedudukan hukum (legal standing), kerugian konstitusional, hingga alasan pengujian norma masih perlu diperjelas.

Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 itu diperiksa dalam sidang panel pada Rabu (3/6/2026). Dharma Pongrekun melalui tim kuasa hukumnya menggugat Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU Kesehatan.

Kuasa hukum Pemohon, Alfin Sulaiman, berpendapat sejumlah norma tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai status kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang diskresi yang terlalu luas bagi Menteri Kesehatan dalam menetapkan KLB maupun wabah.

Selain itu, Pemohon menilai ketentuan dalam UU Kesehatan juga mengandung ancaman pidana bagi masyarakat yang dianggap menghambat penanggulangan KLB dan wabah tanpa definisi maupun batasan yang tegas.

“Dengan demikian keseluruhan konstruksi norma dalam Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah membentuk suatu rezim pengaturan yang tidak hanya kabur dan multitafsir, tetapi juga memberikan ruang yang sangat luas bagi penyalahgunaan kewenangan, dalam konstruksi seperti ini warga negara ditempatkan dalam posisi yang sangat sangat rentan, di satu sisi dibebani kewajiban yang tidak jelas batasnya, dan di sisi lain dihadapkan pada ancaman sanksi termasuk pidana yang bersandar pada norma yang tidak pasti,” kata Alfin.

Berdasarkan argumentasi tersebut, Pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap norma yang diuji. Petitum permohonan dibacakan oleh kuasa hukum Fitri Darnilah.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu, kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik,” kata Fitri Darnilah yang membaca petitum Pemohon.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai permohonan masih perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Adies juga menyoroti uraian mengenai hak konstitusional Pemohon yang dinilai belum dijelaskan secara memadai.

“Pemohon harus memahami bahwa tidak cukup hanya mencantumkan pasal-pasal Undang-Undang Dasar (UUD) saja tanpa menjelaskan apa relevansinya. Sebaiknya fokuskan saja pada hak yang benar-benar relevan karena kalau terlalu banyak pasal justru membuat nanti argumentasi itu akan kehilangan fokus,” kata Adies.

Menurut Adies, Pemohon juga belum menguraikan secara jelas hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami atau berpotensi dialami.

“Jadi, masih perlu menjelaskan keterkaitan langsung antara aktivitas Pemohon sebagai pengamat dan analis kebijakan kesehatan dengan keberlakuan norma yang diuji,” ujar Adies.

Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi meminta Pemohon memperkuat argumentasi dalam posita permohonan. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara frasa yang dipersoalkan dengan tuntutan yang diajukan dalam petitum.

“Karena di dalam posita itu frasa yang dipermasalahkan bukan keseluruhan norma dalam petitum. Jadi, kriteria lain itu kan frasanya tapi kenapa itu pembatalan pada norma keseluruhan pasal itu,” ujar Liliek.

Liliek juga menilai penjelasan Pemohon masih lebih banyak mengulas implementasi penanggulangan KLB dan wabah dibandingkan menguraikan dasar filosofis keberatan terhadap frasa “kriteria lain” yang terdapat dalam norma tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin jalannya sidang menegaskan bahwa kedudukan hukum merupakan aspek mendasar yang harus dijelaskan secara rinci dalam setiap permohonan pengujian undang-undang.

“Legal standing itu untuk menjelaskan mengapa prinsipal Saudara ini memiliki alas hak untuk mempersoalkan norma ini,” jelas Saldi.

Ia menambahkan, Pemohon harus menerangkan secara spesifik kerugian konstitusional yang timbul akibat berlakunya norma yang diuji serta hubungan sebab akibatnya.

“Nah itu yang harus dijelaskan kuasa hukum mengapa Pemohon prinsipal ini mengalami kerugian konstitusional atau berpotensi mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,” tambah Saldi.

Selain itu, Saldi menekankan pentingnya menjelaskan alasan pertentangan norma yang diuji dengan ketentuan konstitusi yang dijadikan batu uji.

“Jadi, tidak sekedar menyebutkan dia bertentangan dengan UUD tapi penjelasan bertentangannya itu penting karena yang akan kami nilai adalah kenapa dia bertentangan dengan konstitusi,” jelas Saldi.

Menutup persidangan, Saldi menyampaikan bahwa Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Perbaikan dapat disampaikan paling lambat pada 17 Juni 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara langsung maupun melalui sistem daring. MK menegaskan perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali.(*)

Related posts

Manipulasi Laporan Keuangan, KPK Tangkap 4 Auditor BPK Sulsel

admin

8.630 Warga Binaan di Kaltimtara Peroleh Remisi

admin

MK: Keserentakan Penyelenggaraan Pemilu Sesuai Konstitusi

admin