Tebarberita.id, Bontang – Lima orang di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan SU (37), warga Berbas Tengah, Bontang Selatan, Kota Bontang pada Selasa (18/7/2023) lalu sekitar pukul 22.50 wita. SU diduga berkali-lali mengisi BBM di SPBU Tanjung laut.
“Kami curigai dia berkali-kali melakukan pengisian di SPBU yang sama,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Setelah digeledah, ditemukan 12 jeriken berukuran 5 liter isi BBM jenis pertalite. Tangki mobil kijang milik tersangka juga telah dimodifikasi, sehingga bisa memuat lebih banyak BBM. Dalam sehari, SU bisa mengisi BBM hingga 4 kali, dengan jumlah 40 sampai 60 liter pertalite. Hal itu bisa dilakukan karena adanya kerja sama dengan para operator SPBU. Akibatnya, tiga operator di SPBU tersebut ikut ditangkap. Di antaranya RU (35) warga Berebas Tengah, AN (24) Warga jalan poros Bontang, dan MFA (20) warga Tanjung Laut.
“Sebetulnya kan tidak bisa beli berkali-kali, jumlahnya juga sudah dibatasi, tapi ini bisa karena sudah diatur operator,” katanya.
Polisi bahkan ikut meringkus pengawas SPBU, karena dianggap membiarkan kecurangan ini. Pengawas itu berinisial HE (30) Warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.
“Mereka memang sudah bekerja sama semua, termasuk pengawasnya juga,” sebutnya.
Mereka pun dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)
Sumber: Kompas.com