TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 631 kali.
NASIONAL

Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Pemicu Blackout

Jakarta, Tebarberita.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang diduga memicu gangguan kelistrikan atau blackout di Sumatra dan sejumlah wilayah Indonesia. Ia menilai pengungkapan kasus tersebut harus menjadi momentum memperkuat pemberantasan korupsi di sektor strategis.

Menurut Abdullah, penyelidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri perlu diarahkan tidak hanya untuk menetapkan pelaku, tetapi juga mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Investigasi kasus dugaan korupsi batu bara harus menjadi titik awal reformasi penanganan kejahatan korupsi sektor strategis,” kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2026).

Saat ini, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke tahap penyidikan. Penyidik menduga terdapat dua perusahaan yang melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi manipulasi dokumen serta dugaan rekayasa kuantitas batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan jumlah maupun kualitas pasokan yang sebenarnya.

Akibat praktik tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun dalam kurun waktu enam tahun.

Abdullah mengapresiasi langkah Polri yang telah membawa perkara ke tahap penyidikan. Namun, ia meminta proses hukum dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Tentunya langkah baik ini harus dibarengi dengan penindakan yang terukur. Kita berharap Polri segera menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dari kasus dugaan korupsi itu,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

Ia menilai penyidikan tidak boleh hanya menyasar pihak swasta, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan regulator yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor pelayanan publik tersebut.

“Bukan hanya dari pihak swasta saja, tapi usut juga dari sisi regulator karena dalam sektor pelayanan publik seperti ini, bukan hanya perusahaan yang punya peran,” imbuhnya.

Menurut Abdullah, dugaan korupsi dalam tata niaga batu bara menunjukkan semakin kompleksnya modus kejahatan korupsi di sektor energi. Ia menilai praktik tersebut umumnya melibatkan jaringan transaksi yang panjang, berbagai badan usaha, serta aliran dana yang sulit ditelusuri.

Karena itu, ia mendorong agar penyidikan menerapkan pendekatan follow the money dan follow the assets, sehingga aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mampu mengidentifikasi aktor intelektual, pemilik manfaat (beneficial owner), serta aset yang berasal dari tindak pidana.

“Pendekatan seperti itu penting agar pemberantasan korupsi benar-benar memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara secara optimal,” tegas Abdullah.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar Polri, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga terkait memperkuat mekanisme Joint Financial Crime Investigation dalam penanganan perkara korupsi di sektor sumber daya alam dan energi.

Menurutnya, kerja sama antarlembaga perlu didukung dengan pertukaran data keuangan secara real time, peningkatan kemampuan financial forensic, serta percepatan penyitaan dan pemulihan aset hasil tindak pidana agar tidak sempat dipindahkan atau disembunyikan.

Selain penindakan, Abdullah juga meminta pemerintah segera menyusun profil risiko korupsi di sektor energi sebagai dasar pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dalam rantai pasok energi nasional.

“Pencegahan harus dibangun berbasis analisis risiko, bukan hanya menunggu munculnya laporan atau kerugian negara dalam jumlah besar,” jelas Abdullah.

Ia berharap penegakan hukum terhadap perkara tersebut dapat menjadi langkah awal membangun tata kelola sektor energi yang lebih transparan, berintegritas, dan didukung sistem pengawasan yang kuat sehingga pelayanan publik tidak lagi rentan terhadap praktik korupsi. (red)

Related posts

Rugi Jutaan Rupiah Per Hektar, Petani Sawit Desak Pemerintah Atur Harga

admin

Kongres XXV PWI Pilih Hendry CH Bangun Jadi Ketua Umum 2023-2028

admin

Muktamar Sufi Internasional, Presiden: Tasawuf Selalu Hadir dengan Humanisme Universal

admin