Samarinda, Tebarberita.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melimpahkan perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan yang melibatkan PT JMB Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Perkara yang berkaitan dengan aktivitas pada periode 2007–2012 tersebut kini memasuki tahap penuntutan.
Perkembangan penanganan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Kutai Kartanegara pada Rabu (8/7/2026). Selain mengumumkan pelimpahan perkara, kejaksaan juga memaparkan hasil penyitaan aset yang dilakukan selama proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda dalam tujuh berkas terpisah (splitsing). Ketujuh berkas tersebut melibatkan tujuh terdakwa yang terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga orang dari pihak swasta.
Empat terdakwa dari unsur pemerintah masing-masing berinisial HM, BH, HA, dan Ad, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara pada periode berbeda antara 2005 hingga 2014.
Sementara itu, tiga terdakwa dari pihak swasta yakni BT, GT, dan DA, yang diketahui pernah menduduki jabatan direksi di PT JMB, PT KRA, dan PT ABE.
Dalam kesempatan tersebut, Tengku Firdaus juga mengungkapkan keberhasilan tim penyidik menyita uang senilai lebih dari Rp699 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan negara atas perkara dugaan korupsi ini mencapai Rp6.858.493.143.079,18,” ungkap Kajari Kutai Kartanegara Tengku Firdaus.
Menurutnya, dana yang kini diamankan berasal dari penitipan yang dilakukan dua tersangka, yakni BT dan GT, sejak proses penyidikan hingga tahap pelimpahan perkara.
“Seluruh dana titipan ini sekarang telah kami amankan pada rekening resmi milik Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di bank pemerintah,” ujar Tengku Firdaus.
Selain penyitaan uang, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik kelompok tersangka sebagai bagian dari langkah optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi mata uang asing, sejumlah bidang tanah, perhiasan, serta beberapa kendaraan mewah roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses persidangan nanti, ketujuh terdakwa didakwa menggunakan dakwaan primer berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini merupakan hasil penanganan bersama Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Kutai Kartanegara terhadap dugaan penyalahgunaan pemanfaatan lahan transmigrasi untuk kegiatan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara selama periode 2007 hingga 2012. (red)
