TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 632 kali.
KALIMANTAN TIMUR NASIONAL

Kementerian ESDM Lelang 76.742 Ton Batu Bara Sitaan di Kaltim, Nilai Limit Capai Rp20,9 Miliar

Jakarta, Tebarberita.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) melelang sebanyak 76.742 metrik ton batu bara yang berstatus sebagai barang sitaan atau Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Lelang tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp20,9 miliar dan dilaksanakan secara daring.

Berdasarkan pengumuman resmi Ditjen Gakkum ESDM, batu bara yang dilelang berada di 11 lokasi stockpile yang tersebar di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp10,45 miliar, atau sekitar 50 persen dari nilai limit yang ditetapkan. Penawaran terakhir dijadwalkan berlangsung pada Rabu (8/7/2026) pukul 09.00 WIB.

“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM membuka lelang barang yang dikuasai negara komoditas batu bara. Batas akhir penawaran Rabu, 8 Juli 2026, Pukul 09.00 WIB,” demikian bunyi pengumuman resmi Ditjen Gakkum ESDM.

Kementerian ESDM menetapkan peserta lelang berasal dari pelaku usaha yang memiliki izin di sektor pertambangan batu bara. Mereka meliputi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), pemegang izin pengangkutan dan penjualan (IPP), hingga perusahaan pengguna akhir batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Batu bara yang dilelang memiliki spesifikasi yang beragam dengan nilai kalor (Gross As Received/GAR) berkisar antara 4.564 hingga 5.961 kcal/kg.

Sebelumnya, Ditjen Gakkum ESDM juga mengumumkan rencana melelang lebih dari 629.000 metrik ton bauksit yang berstatus Barang yang Dikuasai Negara di Kepulauan Riau. Lelang tahap pertama yang berlangsung pada 16–22 Desember 2025 tidak menghasilkan peserta sehingga prosesnya ditunda.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan lelang bauksit akan kembali dibuka setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

“Bauksit kita lelang karena waktunya sudah di ujung akhir tahun. Enggak ada penawaran, kita tunda. Nanti kita akan release lagi,” kata Jeffri di Kompleks Parlemen, Januari lalu.

Ia menjelaskan sempat ada satu calon peserta yang berminat mengikuti lelang, namun proses penyetoran uang muka tidak dapat diselesaikan karena bertepatan dengan masa libur akhir tahun.

“Ada satu penawaran cuma karena harus penyetoran DP, pada Jumat waktu habis bank enggak buka, akhirnya tertunda untuk tahun depan [2026],” ujarnya.

Menurut Jeffri, proses persiapan dokumen untuk pelaksanaan lelang ulang bauksit terus dilakukan sehingga penawaran tahap kedua dapat segera dilaksanakan.

“Kita akan release lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat. Sekarang lagi di proses pemenuhan syaratnya, paling bulan depan. Bulan ini kita mesti persiapan tutup pada Januari,” katanya.

Jeffri sebelumnya menyebut hasil lelang bauksit diperkirakan dapat memberikan tambahan penerimaan negara lebih dari Rp200 miliar. Kebijakan pelelangan Barang yang Dikuasai Negara tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 199J. (*)

Related posts

Hadapi Ancaman Pemangkasan DBH 78 Persen, Alumni PMII Kaltim Dorong Konsolidasi Pemda

admin

Pilkada Kaltim, Rudy Mas’ud Daftar ke PAN

admin

Pekan Pertama, Banyak Bakal Caleg DPRD Kaltim Belum Mendaftar

admin