TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 636 kali.
NASIONAL

Guru ASN Gugat Aturan Perpanjangan SIM ke MK, Minta Ada Masa Tenggang Keterlambatan

Ilustrasi

Jakarta, Tebarberita.id — Seorang guru aparatur sipil negara (ASN), Ahmad Royani, mengajukan uji materi terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta adanya masa tenggang administratif bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terlambat memperpanjang masa berlaku dokumen tersebut agar tidak diwajibkan mengikuti proses pembuatan SIM dari awal.

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Selasa (21/7/2026). Ahmad, yang mengikuti persidangan secara daring, menilai ketentuan dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ telah merugikan hak konstitusionalnya sebagai pengguna kendaraan bermotor.

“Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak memberikan jaminan masa tenggang administratif membuat kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan kompetensi mengemudi Pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal seperti pemula,” ujar Ahmad dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (21/7/2026) yang diikutinya secara daring.

Pasal yang diuji menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.” Menurut Ahmad, norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam permohonannya, ia berpendapat bahwa keterlambatan memperpanjang SIM pada dasarnya hanya merupakan kelalaian administratif terkait waktu. Namun, konsekuensi yang diterapkan berupa kewajiban mengikuti kembali ujian teori dan praktik dianggap tidak sebanding karena seolah-olah menghapus kemampuan mengemudi seseorang hanya akibat keterlambatan selama satu hari.

Ahmad juga menilai kebijakan tersebut berbeda dengan mekanisme administrasi pada dokumen layanan publik lainnya. Menurutnya, keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hanya dikenai sanksi administratif berupa denda, sedangkan paspor yang habis masa berlakunya cukup diperbarui tanpa harus melalui prosedur permohonan baru.

Melalui petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “dan dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“… dan dapat diperpanjang dengan diberikan masa tenggang keterlambatan secara berkala/berjenjang yang diatur berdasarkan sanksi denda administratif secara proporsional, sebelum warga negara diwajibkan menempuh prosedur ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi baru akibat keterlambatan ekstrem.”

Sidang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.

Dalam memberikan nasihat kepada Pemohon, Saldi Isra menilai argumentasi yang diajukan masih berangkat dari pengalaman pribadi akibat kelalaian memperpanjang SIM tepat waktu.

“Itu kan kepentingan Bapak sendiri Pak, orang lain banyak yang tepat waktu, masa Mahkamah harus menoleransi orang yang telat secara administratif, padahal Bapak sudah tahu kan kapan waktu perpanjangan SIM,” kata Saldi.

Ia menjelaskan bahwa setiap putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes, sehingga berlaku bagi seluruh warga negara, bukan hanya bagi pihak yang mengajukan permohonan. Karena itu, Pemohon diminta menjelaskan secara lebih kuat hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialaminya berdasarkan ketentuan UUD 1945.

“Supaya kerugian Bapak itu terjadi karena (norma pasal) ini, jangan karena kesalahan Bapak lalu norma ini yang dipersoalkan,” tutur Saldi.

Menutup persidangan, Saldi Isra memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. Perbaikan hanya dapat diajukan satu kali, baik dalam bentuk salinan elektronik maupun cetak, dan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB. (*)

Related posts

Bawaslu Cegah Politik Identitas dan Isu SARA

admin

DKPP Periksa 19 Penyelenggara Pemilu Terkait Rekayasa Status Keanggotaan Parpol

admin

Pemerintah RI Setujui Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

admin