TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 633 kali.
NASIONAL

Dua WNA China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Sulawesi Utara

Ilustrasi

Manado, Tebarberita.id — Kementerian Kehutanan menetapkan dua warga negara China berinisial CXY dan XXL sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengungkap dugaan keterlibatan keduanya dalam pengoperasian kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, XXL diduga bertugas sebagai pengawas lapangan, sementara CXY berperan dalam mengoordinasikan kegiatan operasional PETI.

“Penyidik juga memperoleh keterangan ahli digital forensik yang menemukan riwayat penerimaan dan penyaluran dana melalui rekening atas nama CXY. Transaksi tersebut diduga digunakan untuk pembayaran upah pekerja, penyewaan alat, dan pembelian bahan yang digunakan dalam proses pengolahan emas,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam siaran pers, Kamis (3/9/2026).

Kasus tersebut terungkap dalam operasi pengamanan kehutanan pada 10 Juli 2026. Saat melakukan pemeriksaan di kawasan HPT Sungai Ongkag, petugas menemukan indikasi aktivitas pertambangan emas ilegal, termasuk bak perendaman emas dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut.

Petugas kemudian mengamankan CXY karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah untuk kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.

Penyidikan kemudian dikembangkan. Pada 18 Juli 2026, petugas kembali mengamankan XXL di kawasan yang sama.

Kedua WNA tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kantor Seksi Wilayah III Manado, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses penyidikan.

Penyidik kemudian menggunakan keterangan ahli digital forensik untuk menelusuri dugaan peran CXY dalam kegiatan tersebut. Pemeriksaan terhadap rekening atas namanya menemukan sejumlah transaksi penerimaan dan penyaluran dana yang diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional PETI.

Dana tersebut antara lain diduga digunakan untuk membayar pekerja, menyewa peralatan, serta membeli bahan yang diperlukan dalam proses pengolahan emas.

“Pertambangan ilegal di kawasan hutan tidak hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengambil ruang yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara,” ujar dia.

“Negara juga tidak boleh membiarkan kegiatan ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.”

Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menjerat CXY dan XXL dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp7,5 miliar. (*)

Related posts

Rencana Penambahan Kodam di Seluruh Provinsi ‘Dicurigai’

admin

Potensi Masalah Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

admin

Diduga Ujaran Kebencian, LBH Ansor di Kaltim Laporkan Faizal Assegaf

admin