Jakarta, Tebarberita.id — Kejaksaan Agung membuka kemungkinan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Langkah pidana tersebut dapat ditempuh apabila perusahaan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajiban denda administratif sebesar Rp147,3 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan PT Singlurus Pratama sejauh ini baru membayar Rp20 miliar dari total denda yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Anang, penanganan terhadap perusahaan tersebut saat ini masih mengutamakan mekanisme administratif. Hal itu dilakukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) lebih dahulu mengambil alih penguasaan lahan yang menjadi lokasi dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
“Perusahaan tersebut baru membayar Rp20 miliar sampai saat ini. Apabila nanti sesuai dengan ketentuan, dan sekarang dikuasai dulu tanah yang dikuasai itu dan nanti apabila perusahaan itu tidak ada iktikad baik, maka proses pidana akan berlanjut,” ujar Anang kepada awak media, Rabu (02/09/2026).
Anang mengatakan perusahaan tersebut diduga membuka area tambang batu bara ilegal seluas sekitar 111,74 hektare. Lahan tersebut kini telah dikuasai kembali oleh Satgas PKH.
Sebelumnya, Satgas PKH melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan batu bara di dalam area konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara.
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan perusahaan terbukti melakukan kegiatan penambangan batu bara tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Aktivitas tersebut berada di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Bukit Soeharto dengan luas area terdampak mencapai 111,71 hektare.
“Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan ini dijalankan secara transparan, akuntabel, serta profesional dengan memenuhi lima tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuktikan melalui ketersediaan Berita Acara sah di setiap prosesnya,” kata Barita melalui siaran pers, Senin (31/8/2026).
Barita sebelumnya juga menyampaikan pemerintah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147,3 miliar terhadap perusahaan tersebut.
“Langkah penguasaan kembali areal seluas 111,71 hektare ini memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal,” ungkapnya.
Kasus tersebut menunjukkan penanganan pemerintah terhadap dugaan pertambangan ilegal di kawasan hutan dilakukan melalui tahapan administratif terlebih dahulu. Namun, apabila kewajiban yang ditetapkan tidak dipenuhi dan perusahaan dinilai tidak memiliki iktikad baik, Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum pidana dapat dilanjutkan. (*)
