TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 636 kali.
NASIONAL

Kejagung Sita Rp401,65 Miliar dari PT CNI dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel

Ilustrasi

Jakarta, Tebarberita.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp401,65 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut diserahkan PT CNI sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang sebelumnya telah dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.

Penyitaan dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401,65 miliar.

“Pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69 yang telah dititipkan di Bank Mandiri pada RPL atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata Saiful melalui keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).

Diduga Ekspor Nikel Ilegal

Saiful mengatakan PT CNI yang beroperasi di Sulawesi Tenggara memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi pada periode 2017-2019. Namun, perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski telah memperoleh rekomendasi ekspor.

Penyidik menduga PT CNI bersama pihak penyelenggara negara melakukan pengaturan terhadap hasil pengujian kadar nikel agar memenuhi persyaratan ekspor.

Menurut Saiful, kadar nikel dalam hasil pengujian dibuat berada di bawah ambang 1,7 persen.

“Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa sekitar 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen yang telah memperoleh penetapan dari pengadilan.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Kejagung Tekankan Pemulihan Negara

Saiful mengatakan penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku.

”Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata beorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidaanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” kata Saiful.

Kasus dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Kejagung. Penyidik terus mendalami dugaan pelanggaran dalam kegiatan ekspor nikel yang berlangsung pada periode 2017-2020. (*)

Related posts

Satgas Sita Aset 3 Perusahaan Senilai Rp1,6 Triliun

admin

Dewan Pers: Terlibat Politik Praktis, Wartawan Harus Nonaktif

admin

Ketua Bawaslu: Kita Akan Alami ‘Turbulensi’

admin