TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 607 kali.
DPRD SAMARINDA

DPRD Samarinda Dorong Finalisasi Raperda RIPPARDA, Pembarui Data dan Penguatan UMKM Lokal

Kamaruddin

Samarinda, Tebarberita.id – DPRD Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA). Rencana beleid itu bahkan tengah dikebut finalisasinya agar arah pembangunan daerah yang berkelanjutan bisa terarah.

Pembahasan mendalam berlangsung dalam rapat kerja antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda bersama Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Kamis 27 Agustus 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menerangkan naskah akademik Raperda tersebut perlu pembaruan. Penyesuaian dianggap penting agar payung hukum yang dirancang benar-benar menggambar realitas dan dinamika kota saat ini.

“Kajian akademis naskah Raperda ini disusun pada tahun 2022. Karena itu, kami meminta untuk dilakukan revisi agar data yang digunakan benar-benar mutakhir,” ujar Kamaruddin, usai rapat.

Menurutnya, revisi mencakup pemetaan potensi destinasi wisata terkini, penyelarasan regulasi terbaru, hingga pembagian peran antar-OPD secara terintegrasi. Sektor pariwisata tidak bisa berjalan secara parsial di bawah Disporapar semata, melainkan butuh sinergi lintas sektor.
Kamaruddin mendorong tim penyusun untuk segera merampungkan perbaikan agar naskah final dapat segera ditindaklanjuti ke tahap pembahasan berikutnya.

“Setelah revisi penyempurnaan rampung, akan dibahas kembali agar selaras dengan perkembangan zaman di Kota Samarinda,” tuturnya.

Legislatif menekankan agar dokumen RIPPARDA 2025-2045 memberikan porsi besar pada pengembangan muatan lokal. Sektor unggulan seperti wisata religi, wisata susur sungai (wisata air), hingga penguatan kawasan ekonomi kreatif seperti pelapak suvenir di Citra Niaga harus terintegrasi dengan baik.

Pendekatan ini diyakini tidak hanya mempercantik tata kota dan destinasi wisata, tetapi juga memberi dampak ganda bagi kesejahteraan warga.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan pendapatan para pelaku UMKM lokal sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda secara berkelanjutan,” pungkas Kamaruddin.

Melalui fungsi legislasi dan pengawasan, DPRD Samarinda memastikan bahwa Perda RIPPARDA yang dihasilkan nantinya benar-benar menjadi pijakan strategis 20 tahun ke depan menuju Samarinda sebagai pusat pariwisata daerah yang berdaya saing. (adv/mic)

Related posts

Samri Desak Pemkot Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur

admin

Bapemperda Evaluasi Raperda Kemudahan Investasi Usulan Pemkot

admin

Berat Urai Kemacetan di Samarinda

admin