Jakarta, Tebarberita.id — Hakim Praperadilan Richard Edwin Basoeki mengungkap materi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Salah satu materi penyidikan yang diungkap dalam persidangan adalah keterangan pengusaha Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang senilai Rp40 miliar kepada Febrie. Uang tersebut disebut diberikan dalam mata uang dolar Singapura dan diduga berkaitan dengan perkara hukum PT Jiwasraya dan PT Asabri.
“Salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada Pemohon [Febrie Adriansyah] yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri,” kata hakim dalam persidangan, Kamis (27/08/2026).
Keterangan tersebut disampaikan Edwin saat membahas permohonan praperadilan yang diajukan Febrie terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Tim Sembilan Kejaksaan Agung.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan keabsahan proses penetapan tersangka. Mereka menilai penyidik tidak memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dan telah terautentikasi untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Namun, Edwin menilai materi yang disampaikan penyidik menunjukkan adanya proses pengumpulan bukti sebelum penetapan tersangka pada 10 Juli 2026.
Penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, analisis dokumen, penelusuran aliran dana, serta pengumpulan barang bukti. Sejumlah saksi bahkan telah diperiksa sejak pertengahan 2025, antara lain Tan Kian, Mei Ki, Lusli, dan Dewi Kusuma.
Menurut Edwin, rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki alat bukti sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keberadaan alat bukti tersebut tidak serta-merta berarti bahwa seluruh bukti itu telah terbukti kuat atau benar secara materiil.
Praperadilan Tak Uji Kebenaran Materiil Bukti
Edwin menjelaskan bahwa ruang lingkup pemeriksaan praperadilan tidak mencakup pengujian mengenai benar atau tidaknya substansi alat bukti yang diajukan dalam perkara pidana. Menurut dia, hakim praperadilan hanya perlu memastikan apakah penetapan tersangka dilakukan berdasarkan jumlah dan jenis alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
“Yang harus dipastikan hakim adalah terdapat atau tidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang secara, kami ulangi, sekurang-kurangnya dua alat bukti yang secara jenis diakui KUHAP telah tersedia sebelum penetapan tersangka dan mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana,” kata Edwin.
Dengan demikian, pengadilan praperadilan tidak bertugas menentukan apakah keterangan saksi, dokumen, maupun bukti lain yang digunakan penyidik nantinya terbukti benar dalam perkara pokok. Dalam perkara Febrie, Edwin menyatakan persyaratan minimal alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka telah terpenuhi berdasarkan dokumen yang diserahkan pihak termohon.
“Berdasarkan dokumen yang diajukan para termohon [polisi dan jaksa], terdapat setidak-tidaknya keterangan saksi dan surat atau dokumen sebagai jenis alat bukti yang berbeda dan telah ada sebelum penetapan tersangka. Dengan demikian, syarat kuantitatif paling sedikit dua alat bukti telah terpenuhi.”
Dengan pertimbangan tersebut, hakim menilai polisi dan jaksa memiliki dasar alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka. Penilaian tersebut terbatas pada terpenuhinya persyaratan formil penetapan tersangka dan tidak menentukan benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang menjadi materi perkara pokok.(*)
