Jakarta, Tebarberita.id — Kejaksaan Agung membuka kemungkinan melakukan upaya paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mengutip bloombergtechnoz, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Febrie tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026). Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7/2026).
“Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” ujar dia. “Sampai saat ini belum hadir.”
Rudi menjelaskan, berdasarkan surat panggilan, Febrie diminta hadir pada pukul 09.00 WIB. Berbeda dengan pemeriksaan perkara lain, pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung dan bukan di Gedung Bundar Jampidsus.
Penyidik, yang tergabung dalam Tim 9 khusus penanganan perkara Febrie, hingga kini belum memberikan penjelasan mengenai alasan pemindahan lokasi pemeriksaan tersebut.
Menurut Rudi, penyidik masih menunggu kehadiran Febrie. Jika kembali mangkir, penyidik akan kembali melayangkan panggilan dan meminta bantuan pejabat yang berwenang untuk menghadirkannya sesuai ketentuan hukum.
“Sesuai ketentuan kan kita memang lihat kondisinya, tetapi pastinya di pasal 28 KUHAP, panggilan kedua tidak datang, penyidik bisa memohon bantuan menghadirkan,” ujar dia.
Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus perkara TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Dalam penyidikan tersebut, Febrie dipanggil sebagai saksi. Selain dirinya, seorang saksi lain berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik sehingga dijadwalkan menjalani pemanggilan ulang.
Sejauh ini, penyidik baru memeriksa dua saksi, yakni advokat Don Ritto dan seorang saksi berinisial TS.
Don Ritto diketahui merupakan salah satu tersangka bersama Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri (Persero).
Meski demikian, dalam penyidikan khusus TPPU yang baru, Rudi menegaskan bahwa status hukum Febrie dan Don Ritto masih sebagai saksi.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan proses penyidikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan seseorang terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, Febrie dan Don Ritto saat ini masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020–2026.
Sementara itu, dalam tiga perkara lain, keduanya masih berstatus saksi yang berpotensi ditingkatkan menjadi tersangka. Ketiga perkara tersebut meliputi penyidikan khusus dugaan TPPU, dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) pada periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang diduga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik (blackout). (*)
