TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 632 kali.
KALIMANTAN TIMUR

Bawaslu dan KPU Kaltim Sinkronisasi Data Pemilih Triwulan III 2026

Samarinda, Tebarberita.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur melakukan pencermatan serta sinkronisasi data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan III 2026. Koordinasi tersebut digelar di Kantor KPU Kalimantan Timur, Rabu (9/9/2026), sebagai bagian dari upaya memastikan daftar pemilih di provinsi tersebut tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pencermatan mencakup sejumlah perubahan dalam data pemilih, termasuk warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, mereka yang tidak lagi memenuhi syarat, serta penyesuaian terhadap elemen data yang mengalami perubahan.

Sinkronisasi Temuan di Lapangan

Pertemuan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kaltim Dedy Wahyudiansyah, serta jajaran staf Bawaslu. Dari KPU Kaltim, kegiatan dibuka Anggota KPU Kaltim Suardi dan dihadiri Anggota KPU Kaltim Asmadi Asnan beserta jajaran.

Selain mencocokkan hasil pencermatan PDPB, kedua lembaga membahas berbagai perubahan data yang ditemukan selama proses pemutakhiran di lapangan. Setiap temuan dan pembaruan yang disepakati akan ditindaklanjuti oleh masing-masing lembaga sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki.

Bawaslu Kaltim menilai pemutakhiran data pemilih secara berkala merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Akurasi data tidak hanya menyangkut kebutuhan administratif penyelenggaraan pemilu, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk menggunakan hak pilih.

Menjaga Hak Pilih Masyarakat

Karena itu, koordinasi antara Bawaslu dan KPU dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan agar setiap perubahan data dapat ditemukan dan ditangani secara tepat waktu. Pemutakhiran secara berkala juga diharapkan dapat mencegah persoalan data pemilih yang berpotensi memengaruhi pemenuhan hak politik masyarakat.

Sinkronisasi PDPB Triwulan III 2026 menjadi bagian dari upaya kedua lembaga untuk membangun basis data pemilih yang semakin berkualitas. Data tersebut menjadi salah satu fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang akurat, transparan, dan berintegritas di Kalimantan Timur. (*)

Related posts

Terpilih Jadi Ketum BKPRMI Kalimantan Timur, Reza Fachlevi Diharapkan Berdayakan Kader dan Lembaga

admin

Partisipasi Masyarakat dan Media Berperan Sukseskan Pemilu 2024

admin

Refleksi Akhir Tahun, Kanim Balikpapan Ungkap Capaian 2021

admin