TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 635 kali.
NASIONAL

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi

Jakarta, Tebarberita.id — Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing atas transaksi perusahaan dengan entitas afiliasinya pada periode 2008-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 112 saksi, termasuk satu orang yang bertindak sebagai kuasa direktur PT Toba Pulp Lestari.

“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).

Selain memeriksa saksi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri. Kejagung juga telah meminta penghitungan potensi kerugian keuangan negara kepada pejabat yang berwenang.

Dugaan manipulasi produk ekspor

Menurut penyidik, selama periode 2008-2025 PT Toba Pulp Lestari melakukan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd. Perusahaan tersebut juga melakukan penjualan domestik kepada entitas afiliasinya, Asia Pacific Rayon.

Dalam transaksi ekspor, penyidik menduga terjadi manipulasi under invoicing melalui perubahan kode HS (Harmonized System) produk.

Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta harga pasar seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp diduga dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Dalam transaksi penjualan tersebut, perusahaan berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Direktorat Jenderal Pajak.

Dokumen tersebut diperlukan untuk menilai kewajaran transaksi antara perusahaan dan pihak afiliasinya. Namun, penyidik menduga laporan yang disampaikan tidak menggambarkan kondisi transaksi yang sebenarnya.

Kejagung juga menduga perusahaan bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar aktivitas transaksi tersebut tidak mendapatkan pengawasan sebagaimana mestinya.

Dalam proses pemeriksaan, pejabat yang bersangkutan disebut tidak mendasarkan telaah kertas kerja dan laporan hasil pemeriksaan pada program audit yang telah disusun. Pejabat tersebut juga diduga tidak melakukan perbandingan harga berdasarkan dokumen transfer pricing dan SPT perusahaan.

Penyidik menyatakan dugaan perbuatan PT Toba Pulp Lestari bersama pejabat terkait telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dijerat pasal korupsi

Sebagai tersangka korporasi, PT Toba Pulp Lestari disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi.

Dalam sangkaan primer, Kejagung menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Related posts

Politik Kekeluargaan, Sejumlah Kerabat Elit Partai Nyaleg

admin

Mulai 1 Juli 2022 Pemerintah Pungut Pajak Karbon untuk PLTU Batubara

admin

PLN Sulit Cari Batubara, Kekurangan 15,5 Juta Metrik Ton

admin