Tebarberita.id, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan pajak karbon untuk sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara, mulai 1 Juli 2022 mendatang. Hal ini sejalan dengan amanat UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai upaya mitigasi perubahan iklim global.
“Di bulan Juli 2022 Indonesia merencanakan penerapan cap and trade untuk sektor pembangkit batubara,” Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Webinar Investasi Berkelanjutan dan Perdagangan Karbon: Peluang dan Tantangan, Jakarta, seperti dilansir merdeka.com, Senin (20/6/2022).
Dengan skema ini pembangkit yang mengeluarkan emisi berlebih akan dikenakan biaya tambahan. Pemerintah akan menentukan batas atas pelepasan emisi di udara. Jika emisi yang dikeluarkan melebihi batas maka akan dIberikan dua pilihan, membeli karbon di pasar karbon atau membayarkan kelebihannya dengan pajak.
“Proses yang tidak efisien dan melebihi batas aman dikenakan tambahan dengan penerapan cap and trade atau dengan mekanisme yang lain,” kata dia.
Pengenaan pajak karbon merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih ke ekonomi hijau. Makanya pemerintah mendorong penggunaan pasar karbon yakni bisnis yang rendah karbon dan ramah lingkungan.
Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan regulasi dan hal-hal teknis untuk penerapan kebijakan pajak karbon. Kebijakan tersebut nantinya akan keluar berupa peraturan dari menteri keuangan. (*)