Jakarta, Tebarberita.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026), MK menyatakan ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung 1 MK. Perkara ini diajukan oleh sembilan pemohon, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
MK Nilai Pasal Berpotensi Kriminalisasi Kritik
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan ketentuan tersebut menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi melalui norma larangan penghinaan.
Menurut Mahkamah, lembaga negara sebagai subjek hukum tidak memiliki perasaan sebagaimana manusia, sehingga perlindungan terhadap martabat lembaga tidak semestinya mengorbankan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Mahkamah menilai individu yang menjalankan fungsi dalam sebuah lembaga negara dapat menjaga martabat lembaga melalui pelaksanaan tugas dan kewenangannya sesuai tujuan pembentukan lembaga tersebut.
Atas dasar itu, MK mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan melindungi lembaga negara dan hak masyarakat untuk menyampaikan pikiran serta pendapat secara terbuka.
Mahkamah menempatkan kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani sebagai hak konstitusional yang harus dijamin dan dilindungi.
Tanpa perlindungan tersebut, MK menilai pemenuhan hak asasi manusia, termasuk kebebasan sipil lainnya, dapat terancam dan kehilangan makna.
Mahkamah kemudian menyatakan dalil pemohon mengenai potensi munculnya interpretasi subjektif dalam penerapan Pasal 240 dan Pasal 241 memiliki dasar hukum.
“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka menyebabkan pelanggaran atas hak asasi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar, sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum,” tegas Adies menekankan pertimbangan hukum Mahkamah atas permohonan ini.
Bertentangan dengan Sejumlah Hak Konstitusional
MK juga menilai Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap sejumlah hak konstitusional warga negara.
Hak tersebut mencakup hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, terdapat hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan seluruh dalil yang diajukan para pemohon beralasan menurut hukum.
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Pemohon Persoalkan Definisi “Menghina”
Sebelumnya, para pemohon berpendapat keberadaan Pasal 240 KUHP membuat mereka dan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap pembatasan maupun kriminalisasi ketika menggunakan hak-hak konstitusional.
Persoalan utama yang mereka soroti adalah frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” yang dinilai tidak memiliki definisi dan parameter objektif yang cukup jelas.
Menurut pemohon, kondisi tersebut membuka ruang penafsiran yang luas mengenai batas antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Penjelasan Pasal 240 KUHP memang mendefinisikan penghinaan sebagai tindakan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.
Namun, para pemohon menilai definisi tersebut belum memenuhi standar konstitusional dalam pembatasan kebebasan berekspresi. Istilah “menghina” dianggap tetap bersifat normatif dan subjektif karena tidak menunjuk pada perbuatan faktual yang dapat dinilai secara objektif.
Para pemohon juga menilai tidak terdapat batas yang cukup terukur untuk membedakan kritik, kajian akademik, ekspresi politik, satire, dan tindakan yang dapat dikenai pidana.
Akibatnya, menurut mereka, masyarakat sulit memprediksi secara rasional kapan sebuah ekspresi yang sah dapat dianggap telah berubah menjadi tindak pidana.
Pasal 241 Dinilai Memperluas Risiko Kriminalisasi
Para pemohon juga mempersoalkan Pasal 241 KUHP karena dinilai memperluas ruang kriminalisasi.
Ketentuan tersebut mengatur tindakan penyebaran ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara, termasuk melalui penyiaran, pertunjukan, penempelan tulisan atau gambar, pemutaran rekaman, maupun penyebarluasan menggunakan teknologi informasi dengan tujuan agar diketahui publik.
Dengan dibatalkannya Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241, MK menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak lagi dapat menjadi dasar hukum yang mengikat.
Putusan ini sekaligus menempatkan perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai pertimbangan utama dalam menilai batas kewenangan negara untuk melindungi kehormatan pemerintah dan lembaga negara. (*)
