TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 875 kali.
BERITA UTAMA EKONOMI HUKUM NASIONAL

Satgas Sita Aset 3 Perusahaan Senilai Rp1,6 Triliun

Tebarberita.id, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) kembali menyita aset debitur yang belum menyelesaikan kewajibannya ke pemerintah.
Hari ini, ada tiga debitur yang disita asetnya karena memiliki total piutang ke pemerintah hingga Rp1,6 triliun. Ketiganya adalah PT Eraska Nofa, PT Detta Marina dan PT Samaeri Mitracipta Nias.

Penyitaan kepada PT Eraska Nofa dilakukan terhadap 168 bidang tanah seluas 290.810 meter persegi (m2) yang terletak di Jalan Kranggan Wetan, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna (dh. Pondok Gede), Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Aset tersebut merupakan barang jaminan dari PT Eraska Nofa yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp12,120 miliar dan US$7,843 juta atau setara Rp117,65 miliar (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS), belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (BIAD) 10 persen.

Selanjutnya, penyitaan aset dilakukan kepada PT Detta Marina yang merupakan debitur eks BPPN yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan dengan penanggung utang, yakni Kim Johanes Mulia (Direktur), Stanley Gouw (Direktur Utama), Nori Cendrawati (Komisaris Utama), George Gouw (Komisaris), dan H. Amril Rasyid (Komisaris).

Adapun aset yang disita berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 35.765 m persegi sesuai SHGB Nomor 171 yang terletak di Jalan Raya Bogor KM 28, Kel. Pekayon, Kec. Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur. Nilai aset berdasarkan nilai jual objek pajak diperkirakan sebesar Rp556,292 miliar.

Aset tersebut merupakan barang jaminan dari PT Detta Marina yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah US$69,198 juta atau sekitar Rp1,03 triliun, belum termasuk BIAD 10 persen.

Kemudian, penyitaan dilakukan kepada PT Samaeri Mitracipta Nias berupa empat bidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan luas keseluruhan 62.140 m2 yang terletak di Desa Botohili Sorake, Kec. Luahagundre Maniamolo, Kab. Nias Selatan atau dikenal dengan Sorake Beach Resort.

Keempat bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Samaeri Mitracipta Nias terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp49,231 miliar sudah termasuk BIAD 10 persen. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Related posts

Penempatan Guru Hasil PPPK Kurang Memuaskan Sekolah

admin

Kemenhub Akan Tinjau Lokasi Bandara di Rantau Panjang

admin

Produsen Sabuk Pengaman Terbesar Dunia PHK 8 Ribu Pekerja

admin