TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 630 kali.
NASIONAL

Intelijen Ukraina Ungkap Delapan WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia

Ilustrasi

Jakarta, Tebarberita.id — Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) mengungkap sedikitnya delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut telah direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Nama dan sejumlah data identitas mereka dipublikasikan melalui situs resmi badan intelijen tersebut.

“Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina telah memperoleh dokumen tentang setidaknya delapan warga negara Indonesia yang direkrut ke dalam barisan tentara pendudukan RF,” demikian pernyataan FISU di situs resminya, dikutip detikcom, Selasa (1/9/2026).

FISU mencantumkan delapan nama WNI yang disebut masuk dalam barisan militer Rusia, yakni:

  • Yuda Putra Pratama (lahir 9 Agustus 1997)
  • Haryanto Dwi Kencana (lahir 14 Juli 1983)
  • Erwanda (lahir 5 Agustus 1988)
  • Ngangun Hudri Fadli (lahir 17 September 1978)
  • Muhammad Syaripudin (lahir 3 Agustus 1994)
  • M Hadi Maulana (lahir 7 April 1987)
  • Wahyu Oktavian Iskandar (lahir 22 Oktober 1985)
  • Helmi Nuraha Hakim (lahir 27 Januari 1983)

Menurut FISU, para WNI tersebut awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan tinggi, tugas non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai fasilitas sosial.

Namun, badan intelijen Ukraina itu menyatakan para perekrutan tersebut diduga tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari keberangkatan mereka.

“Janji berupa bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menarik minat orang-orang yang-sering kali-tidak mengetahui ke mana sebenarnya mereka akan dikirim,” tulis FISU.

Pemerintah RI Verifikasi Informasi

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan tengah menindaklanjuti informasi yang disampaikan otoritas Ukraina tersebut. Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah mencermati dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam angkatan bersenjata Federasi Rusia.

Menurut Yvonne, proses verifikasi dilakukan melalui perwakilan Indonesia di Rusia serta dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” kata Yvonne dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Yvonne mengatakan Indonesia memiliki ketentuan hukum mengenai keterlibatan warga negaranya dalam dinas militer negara asing. Ketentuan tersebut juga mengatur konsekuensi yang dapat timbul terhadap status kewarganegaraan.

Menurut dia, penerapan aturan tersebut harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Pemerintah juga akan menyelidiki kemungkinan adanya praktik penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan, termasuk jika tawaran pekerjaan yang diberikan ternyata berbeda dari tujuan sebenarnya.

“Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kemlu RI sekaligus mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak mudah menerima tawaran pekerjaan di wilayah konflik, terutama apabila pekerjaan tersebut berpotensi menyeret mereka ke dalam aktivitas militer negara asing.

“Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia,” kata Yvonne.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia kembali menegaskan posisi diplomatiknya terhadap konflik Rusia-Ukraina. Indonesia, kata Yvonne, tetap mendorong penyelesaian konflik melalui jalur damai serta menyerukan penghormatan terhadap prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional. (*)

Related posts

TikTok Shop Sulit Ditutup, UMKM Perlu Belajar

admin

Pemerintah Dapat Berikan HGU Selama 190 Tahun untuk Investor IKN

admin

Pemerintah Siapkan Rp14,6 Triliun untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Daerah

admin