Jakarta, Tebarberita.id — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menyesuaikan regulasi dan prosedur penanganan bencana setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jumlah korban sebagai indikator utama dalam menentukan status bencana nasional.
BNPB menyatakan menghormati Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno pada 28 Agustus 2026. Lembaga tersebut kini tengah mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
“Badan Nasional Penanggulangan Bencana menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno pada 28 Agustus 2026. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara, dan Pemerintah tunduk pada putusan tersebut,” kata Plt Kapusdatin BNPB, Berton SP Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (1/9).
Dalam putusannya, MK mengubah pemaknaan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sebelumnya, ketentuan tersebut mencantumkan lima indikator penetapan status dan tingkat bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Kelima indikator tersebut kini tidak lagi harus dipenuhi seluruhnya secara kumulatif. Untuk menetapkan status bencana nasional, setidaknya tiga indikator harus terpenuhi dengan jumlah korban ditempatkan sebagai indikator utama.
“Khusus untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional, Mahkamah menegaskan sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” kata Berton.
Menurutnya, BNPB akan mengkaji bukan hanya amar putusan, tetapi juga seluruh pertimbangan hukum MK agar perubahan tersebut dapat diterapkan dalam penanganan bencana.
“BNPB tentu akan mendalami putusan tersebut secara menyeluruh, tidak hanya amarnya, tetapi juga seluruh pertimbangan hukum Mahkamah, agar yang diharapkan Mahkamah dan tentu saja seluruh rakyat Indonesia terkait dengan percepatan penanganan bencana bisa lebih operasional,” tambahnya.
Regulasi dan SOP akan disesuaikan
Berton mengatakan BNPB akan menyiapkan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, pedoman, serta prosedur operasional yang berkaitan dengan penetapan status bencana.
“BNPB akan menyiapkan penyesuaian dalam peraturan perundangan yang mengikuti perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pedoman-pedoman dan SOP yang bisa dipahami oleh semua sektor mulai dari tingkat daerah hingga lintas K/L di tingkat nasional. Satu hal yang perlu kami tegaskan di sini adalah intervensi atau keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung pada status bencana nasional,” ungkap dia.
Ia menegaskan pemerintah pusat tetap dapat turun tangan dalam penanganan bencana meskipun suatu peristiwa tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.
Sebagai contoh, BNPB terlibat dalam penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai dari fase tanggap darurat hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
“Tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi juga hingga pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi nanti. Dukungan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta layanan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak terus kami salurkan, dan pemutakhiran datanya disampaikan secara terbuka setiap hari,” sambungnya.
BNPB juga menegaskan keselamatan masyarakat tetap menjadi prinsip utama dalam setiap operasi penanggulangan bencana.
“Prinsip yang kami pegang tidak berubah. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, dan seluruh kekuatan pemerintah bersama pemerintah daerah akan dikerahkan secara optimal untuk itu. Putusan Mahkamah Konstitusi ini kami tempatkan sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujarnya.
MK ubah mekanisme penetapan status bencana
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diajukan dalam perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025.
“Amar Putusan. Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara 261/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/08).
Mahkamah menilai ketentuan sebelumnya mensyaratkan lima indikator tersebut terpenuhi untuk menetapkan status bencana, baik nasional maupun daerah.
“Artinya, apabila salah satu dari lima indikator tersebut tidak terpenuhi, maka bencana yang terjadi tidak dapat ditetapkan sebagai bencana nasional maupun bencana daerah,” ujar hakim MK.
Namun, MK menemukan bahwa kelima indikator tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain. Salah satu contohnya adalah indikator dampak sosial ekonomi yang dinilai memiliki irisan dengan jumlah korban, kerugian harta benda, serta kerusakan sarana dan prasarana.
“Dengan kata lain, apabila indikator jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan prasarana sarana menunjukkan level yang tinggi, maka indikator dampak sosial ekonomi sudah pasti juga tinggi tanpa perlu dihitung secara terpisah atau tersendiri,” kata hakim.
Menurut Mahkamah, kewajiban memenuhi seluruh indikator secara kumulatif berpotensi menyulitkan penetapan status bencana secara cepat. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada efektivitas penanganan darurat, terutama bagi masyarakat yang menjadi korban.
Karena itu, MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007.
“Dengan memberlakukan kriteria yang menjadi indikator sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007 tersebut menjadi tidak bersifat kumulatif secara sepenuhnya, namun bersifat kumulatif secara terbatas,” ujar hakim.
Mahkamah kemudian menetapkan bahwa pemenuhan tiga dari lima indikator sudah cukup untuk memenuhi ketentuan tersebut, dengan jumlah korban wajib menjadi salah satu indikator yang terpenuhi.
“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” ujar hakim MK.
MK menjelaskan perubahan tersebut dimaksudkan untuk mencegah proses penetapan status bencana menjadi terlalu lambat serta mendorong pemerintah pusat lebih responsif dalam menangani bencana di daerah.
“Pendirian Mahkamah untuk menentukan tiga dari lima indikator tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa, selain karena menjadikan lima indikator secara kumulatif berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini dan segera penanganan bencana sehingga pelaksanaan tanggap darurat tidak tertangani secara optimal,” ujar hakim MK.
Dengan ketentuan baru tersebut, apabila suatu bencana tidak memenuhi kriteria bencana nasional—yakni minimal tiga indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama—maka statusnya dikategorikan sebagai bencana daerah. (*)
