Tebarberita.id, Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menyatakan, ketentuan soal hak guna usaha (HGU) di IKN dapat berlaku hampir dua abad atau setara 190 tahun lamanya. Ketentuan itu dibuat bertujuan memberi kepastian bagi investor di IKN. Bambang menyatakan, investor membutuhkan kepastian dan kejelasan mengenai jangka waktu investasi yang akan mereka lakukan.
“Swasta itu butuh certainty dan clarity istilahnya, kepastian dan kejelasan selama berapa tahun mereka akan melakukan investasi yang sifatnya jangka panjang,” kata Bambang dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, Selasa (28/3/2023).
Dalam hal ini, Bambang juga menyebutkan bahwa Indonesia mesti bersaing dengan negara-negara lain untuk memperebutkan investor yang hendak mengucurkan modalnya.
“Kita harus mampu menempatkan diri di antara persaingan itu di mana kita menjadi tempat menarik untuk investasi,” kata dia.
Ia mengingatkan, buah dari investasi yang diperoleh Indonesia kelak tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga multiplier effect atau efek berganda yang akan muncul. Dengan efek berganda tersebut, Bambang mengeklaim, ekonomi Indonesia kelak akan terdistribusi dengan merata atau Indonesia-sentris sebagaimana visi Presiden Joko Widodo. Bambang pun meyakini ketentuan soal HGU hingga 190 tahun tersebut tidak bakal disalahgunakan karena akan terus dievaluasi dalam periode tertentu.
“Saya enggak hapal berapa tahunnya, (tetapi misal) lima tahun tidak terjadi apa-apa bisa kita cabut,” ujar Bambang.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN terdapat peraturan mengenai HGU dan jangka waktunya. HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan. Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. Tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun. Tahapan ketiga adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun. Kemudian, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.
Selanjutnya, diatur pula perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah. Dengan kata lain, totalnya menjadi 190 tahun lewat dua siklus. (*)
Sumber: Kompas.com