TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 748 kali.
ADVERTORIAL DPRD BALIKPAPAN

DPRD Balikpapan Pertanyakan DPU Perpanjang Kontrak Proyek DAS Ampal

Syarifuddin Odang

Tebarberita.id, Balikpapan – Proyek drainase DAS (Daerah Aliran Sungai) Ampal senilai Rp136 miliar yang dibiayai APBD Kota Balikpapan, untuk penanggulangan banjir terus menjadi sorotan publik.

Saat ini progres tidak sesuai dengan harapan, terkesan molor baru mencapai angka 20 persen dan pengerjaan terlihat amburadul disemua titik yang telah dibongkar sangat merugikan khalayak masyarakat.

Kendati demikian, Komisi III DPRD Balikpapan yang mempunyai fungsi pengawasan dalam pembangunan, sangat menyayangkan tindakan dari pemerintah kota khususnya Dinas terkait yang tak menghiraukan berita acara tertanggal 26 Desember 2022 untuk memutus kontrak PT Fahreza selaku kontraktor yang telah disepakati dalam rapat dengar pendapat antara DPRD, kontraktor, konsultan, dan sejumlah pejabat Pemkot, Selasa (3/4/2023).

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Odang menyampaikan akan melakukan rapat internal guna mempertanyakan atas dasar apa Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melanjutkan kontrak proyek DAS Ampal.

”Kenapa proyek ini dilanjutkan jika tidak sesuai progres. Ini yang kita pertanyakan atas dasar apa kontrak ini diperpanjang,” ungkapnya.

Oddang panggilan akrabnya menyebut sejak dimulainya proses pengerjaan DAS Ampal pada bulan Agustus 2022, sudah banyak kejanggalan-kejanggalan ditemukan, dan beberapa kali telah dilakukan RDP bersama Dinas terkait dan PT. Fahreza namun tidak menemukan solusinya.

”Atas dasar RDP pada tanggal 26 Desember 2022, Komisi III merekomendasikan kontraktor DAS Ampal dari PT Fahreza Duta Perkasa diputus kontraknya, eh ternyata malah diperpanjang ” ucapnya.

Oddang juga mengatakan dalam Berita Acara (BA) PT. Fahreza mendapatkan Show Cause Meeting 3 (SCM3) pada tahun 2022 akibat beberapakali melanggar komitmen pencapaian progres.

“Pertanyaan saya apakah SCM 3 tersebut hanya berlaku pada tahun 2022 saja dan masuk 2023 di hapuskan sehingga kontrak di perpanjang,” jelasnya.

Yang jadi pertanyaan publik saat ini mempertanyakan kinerja Komisi III DPRD Balikpapan sebagai fungsi pengawasan, terkait perpanjangan kontrak tersebut, Oddang pertegas bahwa Komisi III telah melakukan langkah-langkah atas permasalahan yang ada di proyek DAS Ampal tersebut sejak 2022.

“Kami (Komisi III red) sudah berbuat, dan hal tersebut sudah disepakati, bahwa tidak ada kelanjutan kegiatan di proyek DAS Ampal jika tidak memenuhi progres,“ tuturnya.

Oddang menjelaskan tujuan di adakan Pansus tersebut hanya untuk meminta keterangan kepada pihak PT. Fahreza atas permasalahan yang ada di proyek agar masyarakat mengetahui kendala permasalahan Das Ampal.

”Seharusnya diadakan Pansus agar masyarakat kota Balikpapan tau atas permasalahan yang terjadi di proyek DAS Ampal tersebut, “ jelasnya.

Oddang memaparkan jika memang Pansus tidak terbentuk, sebagai tenaga teknis OPD kota Balikpapan yaitu Dinas Pekerjaan Umum (DPU) harus bertanggung jawab untuk menyampaikan terkait perkembangan proyek DAS Ampal tersebut.

“Tugas DPRD sendiri sebagai pengawasan, dan sebagai fungsi pengawasan sendiri DPRD telah menyampaikan telah ada terjadi kesalahan dan yang menjadi eksekutor adalah pemerintah kota, itulah aturanya,“ ujarnya. (ADV)

Related posts

Revitalisasi Pasar Pandansari Perlu Didukung

admin

Waspada Munculnya Cacar Monyet, Komisi IV DPRD Samarinda Sarankan Warga Terapkan PHBS

admin

Membanggakan, 4 Paskibraka Kutim Lolos Ke Provinsi

admin