TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 749 kali.
ADVERTORIAL DPRD BALIKPAPAN

158 Ruko Sentral Eropa Balikpapan Baru Langgar Fasum – Fasos, Komisi III Minta Pembongkaran

Alwi Al Qodri

Tebarberita.id, Balikpapan – Komisi III DPRD kota Balikpapan meminta pemerintah bersikap tegas terkait Surat Keputusan Pembongkaran Rumah dan Toko (Ruko) Sentral Eropa yang berada di kawasan perumahan elite Balikpapan Baru.

Sebanyak 158 Ruko dinilai telah melanggar peraturan, karena menambah bangunan tanpa izin, khususnya yang berada di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seperti penambahan ornamen, penambahan canopy hingga peletakan genset, Selasa, (3/4/2023).

Dari hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang berulang kali dilakukan, pihak pemilik ruko maupun pemilik usaha yang melanggar tidak pernah mengindahkan surat keputusan yang telah diberikan untuk melakukan pembongkaran.

Dalam surat pembongkaran itu disebutkan, jika pemilik Ruko tidak melakukan pembongkaran, maka petugas pemerintah yang akan membongkar.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qodri turut menyampaikan kesimpulan akhir Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan bersama Satpol PP, Disperkim, Kecamatan dan Lurah, yang mana akan diberikan tempo pembongkaran kepada pemilik ruko hingga tanggal 01 Mei 2023 mendatang.

“Kami membuat kesimpulan sesegera mungkin pihak camat untuk bersurat ke pemilik ruko untuk lakukan pembongkaran sendiri atau satpol PP sepakat untuk lakukan pembongkaran, ” ungkapnya.

Alwi menyampaikan akan segera menindak lanjuti keputusan bersama yang telah disepakati dan ditandatangani Komisi III bersama Dinas Terkait untuk bersurat kepada Wali kota Balikpapan.

“Artinya ini sudah tidak ada pilih kasih atau batas waktu, karena sudah berkali-kali kita sampaikan silakan bongkar tapi hingga hari ini belum membongkar, ” ucapnya.

Ia juga menyebut pemilik ruko ada yang meremehkan pihak legislatif yaitu DPRD terkait ketidakmungkinan melakukan pembongkaran dan dinilai hanya gertakan semata.

“Kita akan buktikan, mereka bersalah karena sesuai sertifikat telah melanggar batas-batasnya imb-nya dan menyalahi aturan. Pelanggaran ini kita clusterkan ada yang nambah canopi, pagar, genset, ” tuturnya.

Komisi III telah memberikan toleransi selama setahun, Alwi berharap pemilik usaha membongkar sendiri tetapi hingga saat ini tidak diindahkan.

“Sudah sering kita kasih toleransi. Minggu ini surat diberikan, tanggal 1 Mei langsung eksen, jika mereka tidak membongkar maka Satpol PP yang lakukan pembongkaran, ” ungkapnya. (ADV)

Related posts

DPRD Kaltim Sebut Bankeu Jadi Solusi Perbaikan Jalan di Kubar

admin

Samboja Unggulkan Budidaya Perikanan dan Rumput Laut Jadi

admin

Desa Muara Enggelam Akan Sediakan Home Stay untuk Wisatawan

admin