TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 1004 kali.
BERITA UTAMA HUKUM KALIMANTAN TIMUR NASIONAL

Diduga Ujaran Kebencian, LBH Ansor di Kaltim Laporkan Faizal Assegaf

LBH GP Ansor Kaltim, LBH GP Ansor Kota Samarinda, LBH GP Ansor Kota Balikpapan, melaporkan Faizal Assegaf ke Polda Kaltim.

Tebarberita.id, Balikpapan – Kicauan Faizal Assegaf (FA) di akun Twitternya @faizalassegaf terkait Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan NU, akhirnya dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kaltim dan LBH Ansor Kota Samarinda serta LBH Ansor Balikpapan ke Polda Kaltim di Balikpapan, Rabu (9/11/2022). FA melalui media sosial selain diduga menyebarkan ujaran kebencian juga menyebarkan fitnah.

“Beberapa cuitannya terkait Ketua Umum PBNU dan NU terbilang sebagai ujaran kebencian dan fitnah,” ujar Rusdiono, Ketua LBH Ansor Kaltim dihadapan awak media.

Narasi FA dalam cuitannya soal Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan NU dengan menghadap-hadapkan para habaib adalah sangat berbahaya terhadap keutuhan bangsa.

“Ini namanya seperti hendak mengadu domba. Padahal di NU sendiri banyak para habaib. Jelas cuitan FA tersebut tidak berdasarkan fakta, melainkan dapat dikategorikan sebagai fitnah dan mengandung ujaran kebencian,” tegas Rusdiono.

Hal senada juga disampaikan Hefni Efendi, Ketua LBH Ansor Kota Samarinda, yang dalam rilisnya memaparkan, sangat menyayangkan atas cuitan seorang FA yang tidak berdasarkan fakta dan lebih sebagai cuitan yang dapat diduga sebagai tindak pidana ujaran kebencian.

“Kicauan FA menyoal NU patut diduga keras merupakan ujaran kebencian dan patut diduga dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (sara),” papar Hefni dalam rilisnya.

Untuk menyikapi kicauan FA tersebut, beberapa LBH GP Ansor di wilayah Kaltim dan didampingi beberapa Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Kaltim, Gerakan Pemuda Ansor Kota Balikpapan, serta Banser Kaltim, akhirnya memilih menempuh penyelesaian melalui proses hukum yakni dengan melaporkan cuitan FA ke polisi.

“Kita tegaskan, melawan ujaran kebencian adalah tanggungjawab kita bersama dan demikian menjaga keutuhan bangsa adalah tugas kita semua. Karena itu, cuitan yang gaduh dapat memecah belah bangsa harus kita lawan melalui penegakan hukum yang adil,” tandas Rusdiono. (*)

Related posts

Partisipasi Masyarakat dan Media Berperan Sukseskan Pemilu 2024

admin

Ketua Komisi IV Pertanyakan Jumlah dan Legalitas TKA di Kaltim

admin

Warga Kampung Gama Bangkit dari Peristiwa Waduk Telaga Sari

admin