Tebarberita.id, Samarinda – Usai lahan milik Pondok Pesantren (ponpes) Syaichona Cholil di Jalan Batu Besaung RT 41 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara berusaha secara paksa dikuasai pihak lain, pihak pesantren akhirnya mimilih jalur hukum. Sebab, upaya penguasaan lahan tersebut berakibat pada adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Pelaku diduga merusak tanaman dan tumbuhan di atas lahan milik pesantren. Pimpinan Pondok Pesantren Syaichona Cholil KH Buchori Noer melalui kuasaya LBH Ansor Kaltim melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Samarinda, Senin (18/9/2023).
Dalam laporan ke Satreskrim Polresta Samarinda itu, tanam tumbuh milik pondok pesantren seperti sawit, sengon, dan tanaman lainnya rusak, pelaku diduga menggusur tanaman tersebut menggunakan alat berat.
“Perusakan tanam tumbuh milik pondok pesantren tersebut juga telah menimbulkan keprihatinan dan keresahan pihak pengurus pondok pesantren, santri, serta para alumni,” kata Ketua LBH Ansor Kaltim Rusdiono kepada pewarta di Polresta Samarinda.
Akibat lain dari dugaan penggusuran tersebut, menurut Rusdiono juga berdampak terhadap kebersihan air kolam di lingkungan pesantren yang biasa digunakan santri setiap hari.
Laporan tersebut, lanjut Rusdiono, juga untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan dari semua pihak. Namun begitu, ia berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena itu, untuk menghindari aksi massa lanjutan atau tindakan yang tidak diinginkan, pelapor sangat berharap kepada kepolisian agar pelaku perusakan tanam tumbuh milik pondok pesantren tersebut dapat diproses menurut hukum yang berlaku,” ujar Rusdiono menegaskan.
Seperti ramai diberitakan, pada Selasa (12/9/2023) lalu, ribuan massa yang terdiri dari pengurus pesantren Syaichona Cholil, santri, dan juga alumni pesantren Syaichona Cholil Samarinda memprotes perusakan tanam tumbuh di lahan pesantren. Massa menolak aksi sepihak penguasaan lahan yang dilakukan pelaku dengan membentangkan spanduk yang berisi sejumlah tuntutan. (*)