TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 752 kali.
ADVERTORIAL DPRD BALIKPAPAN

Sebelum Ada Izin DPRD Balikpapan Rekomendasikan Stop Aktifitas Pembangunan Cluster Camellia

Sabaruddin Panrecalle

Tebarberita.id, Balikpapan – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Balikpapan melakukan Sidak di Perumahan Balikpapan Regency tepatnya ke lokasi pembangunan Cluster Camellia dan ditemukan beberapa permasalahan atas aduan masyarakat, maka dari itu DPRD Balikpapan merekomendasikan untuk dilakukan penyetopan aktifitas sebelum izin dikeluarkan.

Penyetopan tersebut disampaikan oleh Sabaruddin Panrecalle, selaku Wakil Ketua DPRD Balikpapan pada saat sidak dengan didampingi oleh lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yaitu Dinas Perumahan dan Permukiman Disperkim, Dinas Pekerjaan Umum DPU, Dinas Lingkungan Hidup DLH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP serta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang DPPR.

“Ada yang kita temukan, ada beberapa hal yang tidak sesuai pengajuan dan perizinannya, terjadilah debat. Apakah dari pemerintah yang memperlambat atau pihak Regency yang lambat mengurus izinnya,” ucap Sabaruddin seusai Sidak di Perumahan Regency, Selasa (23/5/2023).

Sambung pria yang kerap disapa Sabaruddin, sidak kali ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa pengembang perumahan Regency belum melengkapi izin siteplan tahap akhir. Bahkan sempat terjadi revisi pada Siteplan sebanyak 5 kali. Wakil Ketua II DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengaku kedatangan Komisi III karena mendapat laporan dari masyarakat bahwa terjadi penyimpangan diperumahan ini. Salah satu ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan pengajuan dan perizinannya. Sementara penyetopan dilakukan sampai kelengkapan izin keluar. Maka itu tidak ada alasan penyetopan jika semua izin dilengkapi.

“Kami juga mohon kepada pemerintah bahwa pengembang ini berbisnis, tolong bantu investor untuk masuk di Balikpapan dan permudah izinnya dengan catatan, izin yang dikeluarkan pemerintah dilengkapi dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Pihaknya juga sudah membentuk tim bersama dengan pemerintah kota mulai dari perizinan, PU, DLH termasuk pihak Regency agar duduk satu meja untuk merumuskan bagaimana pola dan mekanismenya. Tempat Terpisah, Humas Balikpapan Regency Sarkim Sumeria menambahkan, pertemuan hari ini untuk berkoordinasi dengan pihak DPRD dan lembaga pemerintah kota Balikpapan.

“Kalau penghentian, namanya persayaratan atau perencanaan pasti ada yang sudah berjalan dan belum, seperti persyaratan yang dikeluarkan Disperkim ada beberapa poin,” tambah Sarkim.

Lanjutanya, tentunya itu masih berprogres, ada yang sudah, sedang dan yang akan. Untuk yang saat ini pun sedang dalam tahap, dalam menyamakan presepsi pihaknya akan melakukan konsulidasi baik.

“Aturan yang kami ketahui, secara mendasar deplover membuat Siteplan, untuk bisa mengajukan PBG dan lainnya,” tutupnya. (ADV)

Related posts

Terkait Pencabutan Perda, Komisi III Soroti Sistem Pengawasan Aktifitas Tambang

admin

Investor Diminta Tidak Ragu Investasi di KEK Maloy

admin

Sosperda Reza Terkait Narkotika, di Kaltim Terbanyak Sabu

admin