Tebarberita,id. Samarinda – Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tepian berpacu dengan waktu untuk menelurkan regulasi anyar untuk daerah. Ketua Bapemperda Abdul Rofik menerangkan beberapa perda masih terus digodok kesesuaiannya di panitia khusus (pansus) yang dibentuk dan didistribusikan ke setiap komisi.
“Semua raperda (rancangan peraturan daerah) masih dibahas di pansus yang ada di komisi yang sesuai bidang kerjanya,” ucapnya beberapa waktu lalu. Dia memang tak menepis jika belum ada satu pun aturan yang disahkan dewan hingga pertengahan 2022. Namun, menurut dia, setidaknya ada tiga regulasi yang diprioritaskan pembahasannya.
Ketiga raperda itu, retribusi jasa usaha, retribusi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, dan pemanfaatan jalan. Ketiga calon aturan ini tengah menuju akhir pengerjaan di pansus yang menangani. Kendati ketiga raperda itu diprioritaskan, tak mengartikan raperda lain yang masuk program legislasi lain terabaikan.
Kata Rofik, adapula raperda baru yang tengah disiapkan pansusnya, yakni pansus penataan izin guest house, indekos, dan hotel melati. Lalu, ada raperda tentang penambahan modal ke PDAM Tirta Kencana yang menunggu hasil verifikasi dari Pemkot.
Disinggung soal apa kendala yang menghambat kerja penyusunan regulasi. Politikus PKS ini menerangkan Bapemperda memang memfokuskan pada penyesuaian naskah akademik usulan aturan sesuai dengan kultur Samarinda atau tidak. “Ini yang lumayan panjang. Sesuaikan pasal dan keterangan dalam naskah akademik sesuai dengan kondisi daerah tidak. Untuk kerja pansus umumnya 3 bulan bisa beres,” singkatnya.
Ihwal lain soal target berapa perda yang ditarget untuk disahkan di akhir 2022, Rofik tak ingin berandai-andai namun pihaknya akan bekerja maksimal menelurkan regulasi untuk daerah. (ADV/LL)