Tebarberita.id, Samarinda – Edaran untuk menghentikan seluruh aktivitas tempat hiburan malam (THM) jelang Ramadan menjadi kebijakan rutin yang dilakukan Pemkot Samarinda.
Langkah yang harus terus didukung agar jalannya ibadah warga Kota Tepian bisa lebih khusyuk. “Tapi juga harus terus dievaluasi dan ditingkatkan. Berkaca dari kebijakan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda Suparno akhir pekan lalu.
Selain THM, Pemkot juga meminta tempat pijat atau biliar center untuk menghentikan aktivitasnya pada 20 Maret hingga H+3 setelah Lebaran Idulfitri. Namun, lanjut dia, pemkot masih harus mencari solusi untuk beberapa kafe yang menjual minuman beralkohol (minol). “Kalau ingin membuat situasi yang kondusif untuk warga Samarinda beribadah. Harusnya maksimal, jangan setengah-setengah,” tuturnya.
Menurut politikus PAN itu, ada beberapa kafe atau restoran di Samarinda yang memiliki izin untuk menjual minol golongan a atau minuman keras berkadar etanol 5-20 persen. Nah, kebijakan untuk penghentian aktivitas selama ramadan yang diterbitkan pemkot, sambung dia, belum menyasar kafe atau resto seperti ini.
“Harusnya ada kebijakan juga untuk jenis usaha ini. Misal, menghentikan sementara penjualan minolnya. Mereka boleh tetap berusaha, hanya stop jual minol selama Ramadan,” jelasnya singkat. (ADV/LL)