Sangatta, Tebarberita.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur membuka seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kutai Timur untuk periode 2027–2032. Pendaftaran berlangsung mulai 28 Oktober hingga 23 November 2026 dan terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Seleksi tersebut diselenggarakan untuk mengisi lima posisi pimpinan, terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua. Pemerintah daerah berharap proses ini menghasilkan pemimpin yang berintegritas, profesional, dan amanah dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat serta memperluas manfaatnya bagi masyarakat.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) Kementerian Agama Republik Indonesia di laman https://simzat.kemenag.go.id.
Delapan tahapan seleksi
Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kutai Timur telah menetapkan delapan tahapan dalam proses penjaringan, dengan jadwal sebagai berikut:
- Pengumuman dan pendaftaran: 28 Oktober–23 November 2026.
- Seleksi administrasi: 24–26 November 2026.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 27 November 2026.
- Penerimaan dokumen asli pendaftaran: 30 November–1 Desember 2026.
- Seleksi kompetensi: 16 Desember 2026.
- Pengumuman hasil tes: 21 Desember 2026.
- Seleksi wawancara: 23 Desember 2026.
- Pengumuman hasil seleksi: 30 Desember 2026.
Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi diminta memperhatikan persyaratan, ketentuan, serta mekanisme pendaftaran yang tercantum dalam pengumuman resmi. Informasi terperinci mengenai persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dapat diakses melalui kode QR pada pamflet pengumuman.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi narahubung panitia, yakni Muhamad Samsudin di nomor 081347157958, Aldi Rifani di nomor 082251310165, atau Dwi Larasati di nomor 082250372937.
Sekretariat Panitia Seleksi berada di Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabupaten Kutai Timur.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk berpartisipasi dalam proses seleksi tersebut. Melalui penjaringan yang dilaksanakan sesuai ketentuan, BAZNAS diharapkan mampu memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat. (*)

