tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 629 kali.
NASIONAL

Perlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Ini Syarat dan Cara Mengajukan Bansos

Jakarta, Tebarberita.id – Pemerintah dijadwalkan meluncurkan program Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital) pada 10 November 2026. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan pendataan penerima bantuan sosial (bansos) sekaligus mendukung penyaluran bantuan dalam bentuk transfer tunai agar lebih akurat dan tepat sasaran.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Firman Hidayat, menyebutkan bahwa uji coba program tersebut telah menjangkau sekitar 514 kabupaten dan kota di Indonesia. Berdasarkan laporan Antara, sebanyak 11,5 juta kepala keluarga (KK) telah tercatat dalam sistem Perlinsos Digital.

Dukungan pendaftaran juga diperkuat dengan keberadaan sekitar 775.000 agen Perlinsos yang membantu masyarakat mengakses layanan. Sementara itu, jumlah pendaftar melalui portal digital tersebut dilaporkan telah melampaui 600.000 orang per hari.

Layanan pengajuan dan pemeriksaan bansos

Perlinsos Digital merupakan layanan terintegrasi berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang dikembangkan untuk mengelola data dan mendukung penyaluran bantuan sosial. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengajukan diri sebagai calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta memeriksa kelayakan mereka.

Layanan tersebut juga menyediakan fasilitas untuk mengajukan perubahan maupun sanggahan apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Mengutip laman Indonesia Baik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pendaftaran dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan fitur sanggahan memungkinkan masyarakat meminta peninjauan terhadap informasi yang dinilai tidak sesuai.

Untuk memperkuat proses verifikasi, pemerintah telah mengintegrasikan data dari delapan lembaga secara real-time. Integrasi tersebut ditujukan untuk membantu memastikan bahwa calon penerima memenuhi kriteria yang berlaku.

Pengembangan sistem ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola anggaran perlindungan sosial. Pemerintah Indonesia mengalokasikan lebih dari Rp500 triliun setiap tahun untuk program perlindungan sosial, sehingga ketepatan pendataan penerima menjadi salah satu aspek penting dalam penyaluran bantuan.

Syarat mendaftar Perlinsos Digital 2026

Sebelum mengajukan bantuan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan untuk mengakses portal Perlinsos Digital. Persyaratan yang disebutkan meliputi:

  • Identitas Kependudukan Digital (IKD): diperlukan untuk masuk ke portal layanan.
  • NIK yang sesuai dengan KTP: pastikan nomor identitas yang digunakan cocok dengan data kependudukan.
  • Nomor ponsel aktif: digunakan untuk mendukung proses pendaftaran.

Bagi masyarakat yang belum memiliki IKD, aktivasi dapat dilakukan melalui aplikasi resmi IKD dan dilanjutkan dengan proses verifikasi oleh petugas Dukcapil atau kecamatan.

Cara membuat Identitas Kependudukan Digital

Berikut tahapan pembuatan IKD bagi masyarakat yang belum mengaktifkannya:

  1. Unduh aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store.
  2. Daftarkan akun dengan memasukkan NIK, nama, tanggal lahir, alamat email, dan nomor ponsel.
  3. Lakukan verifikasi wajah melalui swafoto sesuai petunjuk aplikasi.
  4. Datangi kantor Dukcapil atau kecamatan untuk memindai kode QR yang diberikan petugas.
  5. Aktivasi email dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha.
  6. Buat PIN enam digit untuk mengakses IKD.

Setelah proses aktivasi selesai, IKD dapat digunakan untuk masuk ke portal Perlinsos Digital.

Cara mendaftar bansos melalui portal resmi

Berdasarkan informasi yang dikaitkan dengan akun Instagram Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, pengajuan Perlinsos Digital dapat dilakukan secara mandiri melalui portal Kementerian Sosial di https://perlinsos.kemensos.go.id/.

Tahapan pendaftarannya adalah sebagai berikut:

  1. Buka portal Perlinsos Digital melalui alamat resmi tersebut.
  2. Masuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  3. Masukkan NIK dan PIN IKD yang telah diaktifkan.
  4. Lakukan verifikasi wajah menggunakan teknologi liveness detection untuk mencocokkan identitas dan mencegah penyalahgunaan data.
  5. Setelah berhasil masuk, pilih menu pendaftaran bantuan.
  6. Tentukan jenis bantuan yang akan diajukan, yakni PKH, BPNT, atau keduanya.
  7. Lengkapi data pendukung yang diminta, termasuk ID pelanggan PLN sebanyak 12 digit. Perlu diperhatikan bahwa kolom tersebut meminta ID pelanggan, bukan nomor meteran.
  8. Jika tempat tinggal tidak menggunakan listrik PLN, pilih opsi “Saya tidak menggunakan listrik PLN di tempat tinggal saya�.
  9. Periksa kembali seluruh informasi yang dimasukkan agar sesuai dengan identitas dan kondisi sebenarnya, kemudian ikuti petunjuk yang tersedia hingga pengajuan selesai.

Masyarakat perlu memastikan bahwa seluruh data yang disampaikan benar agar pengajuan dapat diproses sesuai ketentuan. Penggunaan portal resmi juga penting untuk menghindari kesalahan pendaftaran maupun penyalahgunaan informasi pribadi.

Meski demikian, pengajuan melalui Perlinsos Digital tidak serta-merta menjamin seseorang langsung menerima bantuan. Penetapan penerima tetap bergantung pada hasil verifikasi data dan pemenuhan kriteria program yang berlaku. (*)

Related posts

Sepanjang 2024 Nilai Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Capai Rp984 Triliun

admin

Selain Ingin Bela Timnas Senior, Taufany Juga Berminat Jadi ASN

admin

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Diduga Peras Bupati Pemalang

admin