tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 629 kali.
NASIONAL

Guru Non-ASN Tak Lulus CPNS Tetap Bisa Mengajar, PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu pada 2027

Ilustrasi

Jakarta, Tebarberita.id — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan guru non-ASN yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027 tetap dapat melanjutkan tugas mengajar. Pemerintah juga merencanakan pengalihan status 242.482 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes mulai Januari 2027.

Kedua kebijakan tersebut disampaikan Mu’ti sebagai bagian dari sejumlah kebijakan yang disiapkan menjelang peringatan Hari Guru Nasional (HGN). Menurut dia, langkah tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Mu’ti mengatakan sebanyak 172 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024 akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada tahun depan untuk menjadi guru berstatus PNS pusat.

“Jadi, kalau mau dibocorkan, guru non-ASN tahun depan dapat ikut seleksi CPNS dan yang tidak lulus tes CPNS tetap menjadi guru non-ASN statusnya. Tidak kemudian mereka berhenti sebagai guru non-ASN,” tegas Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta Pusat, dikutip antaranews,com, Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama kementerian serta lembaga terkait sedang merumuskan aturan untuk memperkuat kepastian hukum bagi guru non-ASN yang tidak lolos seleksi. Dengan demikian, keberlanjutan pengabdian mereka tidak hanya bergantung pada kebijakan administratif berupa surat edaran.

“Jadi, nanti bukan hanya surat edaran, tetapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya,” katanya.

Selain menyangkut guru non-ASN, pemerintah menyiapkan kebijakan bagi guru PPPK paruh waktu. Mu’ti menyatakan Presiden Prabowo Subianto melalui Kemendikdasmen mendukung rencana perubahan status 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengikuti tes ulang.

“Kebijakan kami yang tahun 2027 mulai diberlakukan, yaitu guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa tes, sekali lagi tanpa tes ya,” kata Mu’ti.

Mu’ti berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kepastian bagi para guru dalam menjalankan tugas pendidikan. Ia juga berharap langkah tersebut memperkuat semangat tenaga pendidik dalam mencerdaskan generasi muda di seluruh Indonesia.

Rencana kebijakan tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap status kepegawaian guru, baik tenaga pendidik non-ASN maupun guru yang telah berstatus PPPK paruh waktu. (*)

Related posts

PT Dirgantara Indonesia Perkuat Pertahanan Udara Lewat Produksi Helikopter H225M

admin

Ingin Ganti E-KTP, Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

admin

Ratusan Karyawan Puma Terdampak PHK Dipastikan Dapat Pesangon

admin