tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 624 kali.
KUTAI TIMUR

Diskominfo Kutim Perkuat Keterbukaan Informasi dan Pengelolaan Pengaduan Publik

Kepala Diskominfo Staper Ronny Bonar H S (Fikri/IKP Kehumasan)

Sangatta, Tebarberita.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memperkuat pengelolaan informasi publik dan pengaduan masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan SP4N LAPOR! Tahun 2026. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam menyediakan informasi yang akurat sekaligus memastikan laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Bimtek yang diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur tersebut berlangsung di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Senin (26/10/2026). Kegiatan dibuka Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar H. Siburian, dan diikuti 50 peserta.

Dalam sambutannya, Ronny menekankan bahwa digitalisasi pemerintahan tidak cukup hanya dengan menyediakan aplikasi atau memanfaatkan teknologi informasi. Transformasi tersebut, menurutnya, harus disertai perubahan pola kerja dan komitmen aparatur agar pemanfaatan teknologi benar-benar meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Ia menjelaskan, pengelolaan PPID perlu memastikan informasi publik tersedia secara lengkap, akurat, dan mutakhir. Akses informasi yang memadai merupakan bagian dari keterbukaan pemerintahan sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.

Selain keterbukaan informasi, penguatan sistem pengaduan melalui SP4N LAPOR! menjadi salah satu fokus kegiatan. Pengelolaan laporan masyarakat, menurut materi kegiatan tersebut, perlu dilakukan secara berjenjang, mulai dari penerimaan dan verifikasi, penerusan kepada perangkat daerah terkait, hingga tindak lanjut dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinasi antarperangkat daerah dinilai penting untuk memastikan setiap laporan memperoleh penanganan yang tepat. Pengaduan masyarakat juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk mengidentifikasi kekurangan dan memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah.

“Saya berharap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Hajaturamsyah, sebagai narasumber.

Melalui bimtek ini, Diskominfo Staper Kutim mendorong perangkat daerah agar tidak memandang pengelolaan informasi dan pengaduan sebatas pemenuhan kewajiban administratif. Keduanya diharapkan menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbuka, responsif, dan akuntabel.

Penguatan PPID dan SP4N LAPOR! diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi sekaligus menyediakan saluran resmi untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi. Upaya tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan Kabupaten Kutai Timur guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan publik. (*)

Related posts

Komisi I DPRD Kaltim Apresiasi Pemkab Kutim

admin

Kadisdik Kutim Dukung Ajang Anugerah Kebudayaan

admin

Bimtek PPID Diskominfo Staper Kutim, Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

admin