Jakarta, Tebarberita.id — Pemerintah menargetkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 11%–12% selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) melalui pemberian insentif pajak dan potongan tarif layanan kebandarudaraan. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi pada akhir tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan stimulus tersebut diberikan melalui dua skema. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Kedua, pengurangan tarif layanan kebandarudaraan sebesar 50% pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11%–12%,” ujar Lukman dikutip dari keterangan resmi, Rabu (28/10/2026).
Menurut Lukman, kebijakan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat yang menggunakan transportasi udara selama libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah juga berharap stimulus tersebut dapat menjaga kelancaran pergerakan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada periode liburan.
Insentif berlaku untuk penerbangan yang dijadwalkan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Adapun tiket yang memenuhi ketentuan stimulus dapat dibeli mulai 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027.
Meski demikian, Lukman menjelaskan bahwa besaran penurunan harga tiket tidak akan sama untuk setiap penerbangan. Perbedaan rute, jadwal keberangkatan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi harga akhir yang dibayarkan penumpang.
Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan serta melakukan pengawasan selama pelaksanaan kebijakan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemberian stimulus sesuai ketentuan dan manfaatnya dapat diterima masyarakat.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” jelas Lukman. (*)

