tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 624 kali.
NASIONAL

Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Haji: Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500 ke KPK

Jemaah haji kloter pertama Embarkasi Balikpapan diberangkatkan ke Madinah dari Bandara Internasional SAMS Sepinggan, Selasa (6/5/2025) dini hari.

Jakarta, Tebarberita.id — Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku telah menyetorkan uang sebesar 554.500 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Pengakuan tersebut disampaikan Khalid saat menjadi saksi dalam persidangan perkara korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Ia membenarkan rincian penyetoran yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), baik melalui pembayaran tunai maupun transfer bank yang dilakukan melalui stafnya, Muhammad Ulfi, ke rekening penampungan KPK.

“Betul,” kata Khalid dalam persidangan melansir antaranews.com.

JPU merinci, total uang yang disetorkan terdiri atas 354.500 dolar AS dalam bentuk tunai dengan pecahan 100 dolar AS dan 200.000 dolar AS melalui transfer bank.

Rincian transfer tersebut meliputi 37.000 dolar AS, 13.000 dolar AS, serta tiga kali transfer masing-masing sebesar 50.000 dolar AS.

Khalid memberikan kesaksian dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Perkara ini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa menduga ia mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian tambahan kuota haji khusus tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Yaqut juga didakwa terkait pengisian tambahan kuota haji khusus pada 2023 dan 2024 bagi jemaah tanpa masa tunggu serta jemaah dengan masa tunggu tertentu yang disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba.

Menurut dakwaan, pengisian tambahan kuota haji khusus tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara dalam perkara tersebut terdiri atas beberapa komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat, sebesar Rp438,22 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Ketiga, biaya percepatan pengisian tambahan kuota haji khusus pada 2023 dan 2024 bagi jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat, sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam dakwaan tersebut, sejumlah pihak disebut memperoleh keuntungan dari perkara itu. Yaqut, misalnya, diduga diperkaya sebesar 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Seluruh uraian mengenai dugaan perbuatan, kerugian negara, dan pihak yang memperoleh keuntungan tersebut merupakan bagian dari dakwaan yang harus diuji dalam proses persidangan. (*)

Related posts

PT Dirgantara Indonesia Perkuat Pertahanan Udara Lewat Produksi Helikopter H225M

admin

Pengda JMSI Kaltim Dilantik, Ketua Umum: Jangan Malah Terlibat Korupsi

admin

Cara Mengusulkan Diri sebagai Penerima Bansos, Ini Tiga Jalurnya

admin