tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 619 kali.
NASIONAL

Janji Bohong dalam Kampanye Saat Pemilu Digugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Tebarberita.id — Praktik penyampaian janji bohong dan klaim faktual tanpa dasar dalam kampanye pemilu menjadi pokok gugatan yang diajukan dua warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan kampanye diperluas agar pelaksana, peserta, dan tim kampanye tidak dapat menyampaikan klaim yang dapat diverifikasi dan terbukti bertentangan dengan data atau dokumen resmi negara.

Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 358/PUU-XXIV/2026 dan menguji Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD NRI Tahun 1945. Sidang perdana perkara digelar MK pada Selasa (6/10/2026).

Perkara diajukan Jangkung Sido Sentosa sebagai Pemohon I dan Muhamat Bais Rico Saputra sebagai Pemohon II. Dalam persidangan, Jangkung mengikuti sidang secara daring tanpa didampingi kuasa hukum, sedangkan Pemohon II tidak hadir.

Jangkung mendalilkan bahwa materi kampanye dapat berisi janji yang berlebihan atau tidak rasional kepada pemilih. Salah satu contoh yang disorot adalah klaim mengenai penciptaan belasan juta lapangan kerja.

Menurut Jangkung, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai perbedaan pilihan politik, tetapi berkaitan dengan informasi yang menjadi dasar masyarakat menentukan pilihan dalam pemilu. Janji atau klaim yang tidak sesuai fakta dinilai berpotensi mengganggu hak atas informasi yang sahih, hak atas pemilu yang jujur dan adil, serta hak atas kepastian hukum.

Ia juga menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pernah mengingatkan mengenai janji kampanye yang tidak realistis. Jangkung menegaskan gugatan tersebut diarahkan pada norma hukum mengenai kampanye, bukan terhadap sosok atau pemimpin tertentu.

“Permohonan ini ditegaskan bukan untuk menyerang pemimpin negara, tapi Pemohon ini betul-betul fokus untuk menguji norma,” tegas Jangkung kepada Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally constitutional).

Pemohon meminta norma tersebut dimaknai mencakup larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu untuk menyampaikan janji bohong atau klaim faktual yang tidak berdasar, sepanjang klaim tersebut dapat diverifikasi dan terbukti bertentangan dengan data atau dokumen resmi negara yang relevan.

Namun, permohonan tersebut memberikan batasan. Larangan yang diminta tidak ditujukan terhadap visi, misi, program kerja, opini, aspirasi, target politik, prediksi, ataupun gagasan kebijakan semata.

Dengan demikian, substansi yang hendak diuji bukan larangan terhadap janji politik secara umum, melainkan apakah hukum pemilu perlu membedakan antara janji atau gagasan politik yang bersifat normatif dengan klaim faktual yang dapat diuji kebenarannya berdasarkan data dan dokumen resmi negara.

Dalam sidang pendahuluan, Panel Hakim kemudian memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut. Enny Nurbaningsih mempertanyakan kerugian konstitusional yang secara spesifik dialami Jangkung sebagai akibat dari norma yang diuji.

“Apa sih kerugian spesifiknya, Saudara?” tanya Enny.

Jangkung menjelaskan bahwa kerugian yang dimaksud bukan karena dirinya berganti pilihan politik. Ia menyatakan memilih berdasarkan janji kampanye yang kemudian dinilainya tidak benar. Enny menilai penjelasan tersebut masih belum sepenuhnya menyentuh persoalan kerugian yang harus dibuktikan dalam pengujian undang-undang di MK.

Dari sisi kedudukan hukum, Arsul Sani meminta Jangkung memperkuat bukti bahwa dirinya merupakan pemilih.

“Kualifikasinya juga harus diperkuat, dikuatkan dengan bukti bahwa Bapak adalah pemilih,” ujarnya.

Ridwan Mansyur menilai beberapa bagian permohonan telah memenuhi aspek formal, termasuk identitas, format penulisan, dan uraian mengenai kewenangan MK. Namun, ia menilai alat bukti yang diajukan masih perlu diperkuat, terutama untuk membuktikan kedudukan hukum pemohon.

“Coba nanti cari lagi bukti-bukti yang memang bisa menguatkan, terutama untuk memastikan tentang kedudukan hukumnya,” terang Ridwan.

Arsul juga meminta pemohon mempelajari putusan MK sebelumnya yang berkaitan dengan norma yang sama, yakni Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023, Nomor 128/PUU-XXI/2023, dan Nomor 166/PUU-XXI/2023.

“Jadi tiga putusan itu Bapak perlu lihat, supaya Bapak tahu jangan-jangan yang Bapak mohonkan itu sudah pernah sebetulnya dimohonkan oleh yang lain,” kata Arsul.

Selain itu, Arsul meminta pemohon memperjelas konstruksi petitum karena Pasal 280 ayat (1) terdiri atas sejumlah huruf yang mengatur berbagai larangan dalam kampanye. Menurutnya, pemohon dapat mempertimbangkan penambahan huruf baru atau memasukkan rumusan pemaknaan yang diminta ke dalam ketentuan yang sudah ada.

Ridwan juga meminta agar argumentasi dalam posita memiliki hubungan yang jelas dengan tuntutan dalam petitum.

“Saudara harus membuat selaras antara posita dengan petitum, itu harus koheren,” tegas Ridwan.

Ia menilai permintaan putusan bersyarat pada petitum nomor 2 belum memiliki uraian yang memadai dalam posita.

“Ini yang belum muncul di posita,” lanjutnya.

Panel Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Enny menegaskan kesempatan tersebut hanya diberikan satu kali.

“Perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali,” ujar Enny.

Perbaikan harus ditandatangani pemohon dan disertai salinan digital dalam format Word serta alat bukti yang telah dibubuhi meterai. Jadwal sidang berikutnya akan diinformasikan Kepaniteraan MK setelah dokumen perbaikan diterima. (*)

Related posts

MK Uji Aturan Penerima Pensiun Pegawai, Pemohon Persoalkan Kepastian Hak Anak dalam Kandungan

admin

Dirut Pertamina: Tidak Tepat Sasaran Penyebab Gas Elpiji 3 Kg Langka

admin

Dirjen Pajak: Pedagang Online di Marketplace Kena Pajak Penghasilan

admin