Sangatta, Tebarberita.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD Kutim menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan belanja daerah sebesar Rp6,427 triliun.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kutim di kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu malam (30/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, 29 anggota DPRD, unsur perangkat daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam struktur anggaran yang disepakati, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp6,408 triliun. Dengan belanja mencapai Rp6,427 triliun, terdapat defisit sekitar Rp19,42 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan penyesuaian anggaran dalam P-APBD 2026 dilakukan untuk memastikan berbagai program pembangunan tetap dapat berjalan sesuai kebutuhan daerah.
Enam fokus pembangunan yang menjadi arah pelaksanaan anggaran meliputi penguatan infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola pemerintahan, ketahanan pangan, serta perlindungan lingkungan hidup.
Menurut Ardiansyah, enam agenda tersebut menjadi dasar agar perubahan APBD tidak hanya berfungsi sebagai penyesuaian fiskal, tetapi juga mendukung pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dalam pembahasan rancangan perubahan APBD ini,” ujar Ardiansyah melansir kutaitimurkab.go.id.
Ia mengatakan persetujuan bersama tersebut menjadi tahap awal sebelum pemerintah memasuki proses pelaksanaan program yang telah disepakati. Ardiansyah menegaskan Pemkab Kutim akan mempertahankan koordinasi dengan DPRD selama pelaksanaan program, termasuk memastikan penggunaan anggaran tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Raperda P-APBD 2026 bersama rancangan Peraturan Bupati mengenai penjabaran perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum Raperda ditetapkan sebagai Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2026.
“Pemerintah daerah akan terus menjaga komunikasi dan koordinasi agar program yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.(*)

