Jakarta, Tebarberita.id — Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) untuk Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut yakni YY selaku Direktur PT YAT serta AA dan BG yang masing-masing disebut sebagai Direktur PT Agra Surya Energi (ASE). Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara pengadaan motor listrik itu kini menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan GB selaku Direktur PT ASE dan Kolonel Cpl BU selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya dugaan pengondisian proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT. Menurut penyidik, pengondisian tersebut diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.
“Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, sampai 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit,” ungkap Anang dalam keterangan resmi dikutip Jumat (2/10/2026).
Penyidik juga menduga terdapat dokumen serah terima pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan sebenarnya.
“Meskipun demikian, diduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen, yang selanjutnya digunakan dalam proses pembayaran.”
Kejagung menduga rangkaian perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai proyek pengadaan motor listrik tersebut mencapai Rp1,22 triliun. Sementara itu, besaran kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
63 Saksi dan 8 Ahli Diperiksa
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit telepon seluler, 889 dokumen, serta uang tunai sebesar Rp24,97 miliar.
Penyidik juga menyita sejumlah kendaraan dan aset lain, termasuk satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Selain pemeriksaan terhadap saksi dan pengamanan barang bukti, Tim Ahli Teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya masih melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.
Anang mengatakan para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Lima Tersangka Ditahan
Kejagung juga melakukan penahanan terhadap para tersangka di sejumlah rumah tahanan.
“Tersangka Kolonel Cpl BU dilakukan penahanan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Tersangka AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Tersangka AA dan Tersangka GB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” terang Anang.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban korporasi.
“Tim Penyidik selanjutnya terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.” (*)

