TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 796 kali.
ADVERTORIAL DPRD KALIMANTAN TIMUR

Ranperda Tratibumlinmas Kaltim Rampung Difinalisasi

Harun Al Rasyid

Tebarberita.id, Samarinda – Panitia khusus rancangan peraturan daerah (Pansus Ranperda) DPRD Kalimantan Timur telah menyelesaikan finalisasi Ranpeda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) di Samarinda, Selasa (31/10/2023).

Ranperda ini dianggap penting untuk mengatur penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di Kaltim.

Ranperda Tratibumlinmas Kaltim mengatur 13 jenis ketertiban yang wajib dipenuhi oleh masyarakat, yaitu tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah, tertib di lingkungan, tertib sosial, tertib administrasi, tertib kependudukan, tertib keagamaan, tertib kebersihan, tertib ketenangan, tertib kesehatan, tertib keamanan, dan tertib ketenteraman.

Ranperda Tratibumlinmas Kaltim juga menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar ketertiban. Sanksi pidana tersebut berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan. Jika pelanggar tidak membayar denda, maka dia harus menggantinya dengan kurungan badan.

“Sanksi pidana ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar ketertiban. Kami juga mengusulkan agar denda dari pelanggar ketertiban tidak masuk ke kas negara, melainkan ke kas daerah. Ini agar dana tersebut bisa digunakan untuk kepentingan daerah. Ini sudah pernah dilakukan di DIY Istimewa Yogyakarta dan Bontang,” kata Ketua pansus ranperda Tratibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid.

Harun mengatakan, naskah ranperda Tratibumlinmas Kaltim telah disepakati oleh semua anggota pansus dan pihak-pihak terkait lainnya.

Selanjutnya, pansus ranperda Tratibumlinmas DPRD Kaltim akan mengadakan uji publik pada 5 November 2023 di Balikpapan. Uji publik ini akan melibatkan masyarakat, akademisi, dan wartawan sebagai pemangku kepentingan.

Setelah uji publik, pansus ranperda Tratibumlinmas DPRD Kaltim akan mengajukan naskah ranperda ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan.

Jika tidak ada masalah, pansus ranperda Tratibumlinmas DPRD Kaltim akan melaporkan hasilnya di rapat paripurna DPRD Kaltim pada 16 November 2023.

“Kami optimis ranperda ini bisa segera disahkan menjadi perda dan diberlakukan di seluruh Kaltim,” kata Harun. (MF/Adv)

Related posts

Ayo Sehat Fest 2023, Event Kesehatan Spektakuler

admin

Kukar Peroleh Insentif Fisikal Sebesar Rp11,6 Miliar dari Kemenkeu RI 

admin

Ketua Komisi IV Realisasikan Bantuan untuk SMAN 1 Kota Bangun

admin