Tebarberita.id, Balikpapan – Banyaknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kota Balikpapan, namun tidak sesuai dengan peruntukan dan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut turut dipertanyakan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Edy Alfonso pada saat ditemua awak media di ruangannya. Selasa (11/4/2023).
Politisi Partai Golkar ini meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam hal ini Satuan Pol PP Kota Balikpapan untuk menindaklanjuti. Dimana Pol PP adalah bertugas mengamankan Perda Balikpapan yang telah disahkan oleh DPRD Kota Balikpapan selaku legeslasi.
“Saya tegaskan Pemkot Balikpapan segera mengambil tindakan secara hukum yang berlalu, “tegasnya.
Sambung Edy, para pengusaha THM saat pengurusan ijin untuk membuka usaha rumah makan atau cafe. Namun pada praktiknya berubah menjadi THM. Ini tidak sesuai dengan konsep Kota Balikpapan yang Beriman dan menuju Madinatul Iman.
Disamping itu juga merugikan devisa Pemkot Balikpapan, yakni tidak menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Itu dari segi ekonomi, dari segi sosialnya banyak menjadi mudarat. Bukankah Balikpapan baru-baru ini memperoleh Penghargaam Adipura Kencana kategori Kota Besar.
Sayangnya media ini tidak berhasil mengkonfirmasikan masalah ini kepada Kepala Pol PP Kota Balikpapan, dikarenakan beliau (Kasat Pol PP-Red) ada kesibukan.
Namun demikian, sumber di Pol PP mengatakan akan segera menindaklanjuti permasalahan ini secepatnya. (ADV)