TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 744 kali.
ADVERTORIAL DPRD BALIKPAPAN

Tidak Mendapat THR Perusahaan, Karyawan Dapat Lapor Kepada Pos Pengaduan Disnaker

Hj Kasmah

Tebarberita.id, Balikpapan – Surat Edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk di tahun 2023 bagi karyawan atau buruh di Perusahaan telah beredar.

Atas dasar SE ini, anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Hj Kasmah menyarankan agar setiap perusahaan dapat menunaikan kewajibannya pembayaran THR keagamaan, sebelum berakhirnya bulan Ramadhan. Kamis, (13/04/2023).

Dia juga mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian THR Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 16 April 2023.

Apalagi menurutnya, menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah yang jatuh pada tanggal 22 April 2023 ini, tentunya para pekerja segera ingin berbelanja guna memenuhi kebutuhan sebelum lebaran tiba.

“Untuk jumlah THR yang diberikan harus sudah berdasarkan peraturan yang seusai dari pusat dan wajib dipatuhi,” tegasnya.

Guna mengantisipasi jika ada perusahaan nakal yang tidak mematuhi kewajiban THR karyawan, maka ia himbau kepada para pekerja untuk segera melaporkan hal itu ke posko pengaduan THR.
Politisi partai Golkar ini pun siap membantu jika terjadi miss komunikasi dalam pelaporan tersebut.

“Jadi mesti berani ambil tindakan, karena itu adalah mutlak hak pekerja. Dan jadi kalau ada peristiwa begitu, karyawan harus berani melaporkan ke posko pengaduan Disnaker Balikpapan langsung,” ujarnya.

“Seharusnya perusahaan bisa memberikan THR tersebut, sebagai wujud penghargaan terhadap karyawan yang telah bekerja di perusahaannya, apalagi hal ini hanya berlaku satu kali dalam setahun,” pungkasnya. (ADV)

Related posts

Calistung Dicoret, Komisi IV DPRD Samarinda Nilai Bisa Wujudkan Iklim Pendidikan yang Sehat

admin

Balikpapan Perlu Perda Kepemudaan

admin

Ketua DPRD Kukar Sebut Santri Pribadi Religius dan Intelektual

admin