TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 687 kali.
ADVERTORIAL DPRD KALIMANTAN TIMUR

Sosialisasi Perda Kepemudaan: DPRD Kaltim Dorong Pengembangan Potensi Pemuda di Paser

Anggota DPRD Kaltim, Abdurahman KA saat menggelar Sosper Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan, di Jalan DI Panjaitan RT. 01 Kelurahan Tapis, Kecamatan Tanah Grogot.

Tebarberita.id, Tanah Paser – Anggota DPRD Kaltim, Abdurahman KA, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Jalan DI Panjaitan RT. 01, Kelurahan Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Sabtu (9/11/2024). Kegiatan ini diadakan untuk memperkuat peran dan pengembangan pemuda di Kabupaten Paser, terutama dalam menghadapi tantangan implementasi Perda yang dinilai belum maksimal.

Abdurahman menegaskan pentingnya pengembangan pemuda dalam pembangunan daerah, mengingat bahwa undang-undang terkait kepemudaan sudah ada sejak 2009, namun Perda Nomor 8 Tahun 2022 belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. “Undang-undangnya sudah ada sejak 2009. Perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu, tapi belum maksimal terlaksana,” ujarnya.

Dalam sosialisasi ini, ia memaparkan poin-poin utama dalam Perda tersebut, yang mencakup pemberdayaan pemuda, pengembangan potensi mereka, serta pembentukan organisasi pemuda untuk berperan aktif di masyarakat. Abdurahman menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap peran pemuda. “Bentuk kepemudaan ini harus dilihat oleh pemerintah, jangan cuman memberikan aturan tapi tidak mengedukasi pemuda,” katanya.

Abdurahman juga berharap pemerintah provinsi menyediakan fasilitas yang mendukung pengembangan pemuda. “Semoga pemerintah provinsi lebih jelas dalam menyediakan ruang-ruang dan fasilitas kepemudaan, baik di setiap kelurahan ataupun kecamatan,” jelasnya, sambil menekankan bahwa pemuda harus mampu mengambil peran strategis dalam pembangunan daerah.

Selain Abdurahman, sosialisasi ini menghadirkan Abu Sujak sebagai pemateri dari bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Zulfikar Yuliskantin sebagai perwakilan generasi Z. Abu Sujak menggarisbawahi bahwa regulasi kepemudaan sangat penting untuk menjadikan pemuda sebagai agen perubahan dan kontrol sosial. “Perda ini diharapkan mampu menciptakan pemuda yang lebih kreatif, dan menjadikan pemimpin masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.

Zulfikar, dalam paparannya, menekankan peran penting pemuda dalam sejarah bangsa Indonesia, dengan merujuk pada peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Ia menjelaskan bahwa pemuda telah membuktikan peran strategis mereka jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, dan diharapkan terus memegang peran penting dalam pembangunan masa depan. (ADV/DPRD KALTIM)

Related posts

Camat Anggana Fokus Perbaikan Jalan Kecamatan

admin

Komisi I Sidak Kegiatan Penambangan PT MHU

admin

Camat Muara Wis Prioritaskan Perbaikan Jalan

admin