TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 649 kali.
ADVERTORIAL DPRD KALIMANTAN TIMUR

Sosialisasi Perda Narkotika: Fadly Imawan Ajak Masyarakat Berperdan dalam Pencegahan Narkoba

Anggota DPRD Kaltim Fadly Imawa, didampingi Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, dan akademisi dari UMKT di Tanah Grogot, Umar Battong, Pemaparan Perda Nomor 4 Tahun 2022.

Tebarberita.id, Tanah Paser – Dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur, Anggota DPRD Kaltim, Fadly Imawan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Sabtu (9/11/2024). Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan kebijakan hukum terkait pencegahan narkotika kepada masyarakat agar dipahami dan diaplikasikan secara efektif.

Fadly, yang akrab disapa Wawan, menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi dan mengimplementasikan Perda ini. “Masyarakat mempunyai peran penting dalam mengawasi dan mengimplementasikan setiap perda yang ada,” ujarnya. Ia menyoroti bahaya narkotika, khususnya bagi generasi muda yang merupakan masa depan bangsa. Menurutnya, tanpa upaya serius, narkoba dapat merusak potensi dan menghancurkan masa depan mereka.

“Kita semua sadar betapa bahayanya penyalahgunaan Narkoba di masyarakat, terutama bagi generasi muda. Pentingnya sosialisasi kepada generasi muda tidak dapat diabaikan karena ditangan mereka masa depan bangsa ini akan dipertaruhkan,” tegas Wawan.

Politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan bahwa Perda Narkoba ini adalah langkah komprehensif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika melalui pendidikan, pencegahan dini, serta rehabilitasi bagi para pengguna. “Dengan adanya Perda ini, diharapkan ada koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam memerangi penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Sosialisasi ini turut melibatkan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) di Tanah Grogot dan menghadirkan AKP Suradi, Kasat Narkoba Polres Paser, serta Umar Battong, akademisi dari UMKT. AKP Suradi mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Tanpa peran aktif dari masyarakat, upaya pemberantasan ini akan sulit tercapai. Masyarakat harus menjadi mata dan telinga bagi penegak hukum,” ungkapnya.

Umar Battong menekankan pentingnya pendekatan edukatif di lingkungan sekolah dan keluarga untuk mencegah anak muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi, mendapatkan layanan terkait tindak pidana narkotika, serta mendukung rehabilitasi melalui pendekatan persuasif.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya kolektif pemerintah dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika, memastikan generasi muda Kaltim terlindungi dari bahaya narkoba. (ADV/DPRD KALTIM)

Related posts

Warga Kutim Sulit Peroleh Vaksin Booster

admin

Pelatihan Gada Pratama, Dispora Kukar Harap Pemuda Disiplin dan Siap Kerja

admin

Legislator Karang Paci Hadiri Pembukaan MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Kaltim

admin