TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 635 kali.
NASIONAL

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

Jakarta, Tebarberita.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya, dengan batas waktu paling lambat pada APBN 2028.

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan:

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pembentuk undang-undang wajib memisahkan alokasi anggaran MBG dari anggaran pendidikan agar pelaksanaan APBN selanjutnya sejalan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dengan demikian, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD tidak lagi memasukkan program MBG sebagai bagian dari komponen pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan harus difokuskan pada pembiayaan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Enny.

MK menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dengan memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan. Menurut Mahkamah, perluasan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi mengurangi pemenuhan prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Karena itu, Mahkamah memutuskan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk APBN 2026, namun hanya bersifat konstitusional secara bersyarat dan tidak dapat diterapkan pada penyusunan APBN setelahnya. Pemerintah dan DPR diwajibkan menyesuaikan struktur anggaran sehingga pendanaan MBG disusun sebagai pos anggaran tersendiri paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Mahkamah juga memberikan ruang apabila dalam APBN 2027 anggaran MBG masih tercantum dalam anggaran operasional pendidikan, sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan di luar program MBG. Namun, Mahkamah menilai akan lebih baik apabila pemisahan tersebut sudah dapat dilakukan sejak APBN 2027.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan besarnya kebutuhan anggaran program MBG seharusnya dibiayai melalui mekanisme tersendiri di luar anggaran pendidikan.

”Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Daniel juga menilai pencantuman program MBG dalam penjelasan pasal telah menciptakan ketidakpastian hukum.

“Berkenaan dengan hal tersebut dikarenakan adanya perluasan makna sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, maka menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” urai Daniel.

Mahkamah juga menilai penggunaan bagian penjelasan undang-undang untuk memperluas substansi norma bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

”Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh. Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” terang Daniel.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa program MBG sendiri tetap dinilai konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Oleh sebab itu, Mahkamah tidak membatalkan dasar hukum program tersebut, melainkan memerintahkan agar pendanaannya disusun melalui alokasi anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa perubahan terhadap APBN 2026 justru dapat menimbulkan persoalan konstitusional baru.

”Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU 17/2025. Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN 2026. Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” jelas Enny.

Perkara ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan yang mempersoalkan dimasukkannya program MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk pendidikan. Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menetapkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sebagai syarat konstitusional pada APBN tahun-tahun berikutnya. (*)

Related posts

Terkait Sistem Kesejahteraan Dosen, Lima Perguruan Tinggi Berikan Keterangan ke MK

admin

Presiden Beri Tunjangan Khusus Rp30 Juta per Bulan untuk Dokter di Daerah Terpencil

admin

Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka Mulai 20 Agustus, Total Formasi 250.407

admin