TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 631 kali.
NASIONAL

DJP Pastikan PPh Pedagang Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026

Ilustrasi

Jakarta, Tebarberita.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang yang berjualan melalui marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sejumlah penyedia marketplace telah menyelesaikan persiapan teknis untuk menjalankan mekanisme pemungutan tersebut. Kepastian implementasi itu disampaikan setelah sebelumnya kebijakan beberapa kali mengalami penundaan.

“Mereka sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Insyaallah kita akan aktivasi aturan dan implementasinya. Mereka sudah siap, kita juga sudah siap,” ujar Bimo di Jakarta dikutip Kamis (!7/9/2026).

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi itu menetapkan marketplace sebagai pihak lain yang dapat ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui transaksi elektronik.

Sempat beberapa kali ditunda

Implementasi PMK 37/2025 sebelumnya mengalami penundaan. Pada tahap awal, pemerintah menargetkan penerapan pada Juli 2026, kemudian jadwalnya bergeser sebelum akhirnya DJP menyatakan kebijakan akan dijalankan mulai 1 Oktober.

Empat platform yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPh pada tahap awal adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. DJP mencatat keempat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik tersebut telah ditunjuk sejak 1 Juli 2026.

Bimo mengatakan penundaan sebelumnya dilakukan ketika Purbaya Yudhi Sadewa masih menjabat Menteri Keuangan. Saat itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat sekaligus memastikan kesiapan sistem sebelum kebijakan diterapkan.

“Pajak marketplace mungkin kita tunda tidak bulan ini mulai berjalannya. Nanti kita tunda dulu,” kata Purbaya, awal Agustus lalu.

Dalam perkembangan berikutnya, DJP dan marketplace melakukan pengujian serta stabilisasi sistem untuk memastikan mekanisme pemungutan dapat berjalan ketika diberlakukan. Bimo menyatakan kesiapan tersebut kini telah terpenuhi.

Bukan jenis pajak baru

PMK 37/2025 pada dasarnya tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang daring. Regulasi tersebut mengubah mekanisme pembayaran PPh dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Besaran pemungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen tagihan, dengan ketentuan tertentu. Pungutan tersebut dapat menjadi kredit pajak bagi wajib pajak yang tidak menggunakan skema PPh final, sementara bagi pedagang yang memenuhi ketentuan PPh final, pungutan tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan pajak.

DJP juga menegaskan bahwa ketentuan bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap berlaku. Pedagang yang memenuhi ketentuan tersebut tidak dikenai PPh atas bagian omzet tersebut, dengan mekanisme administrasi tertentu yang harus disampaikan kepada marketplace.

Fokus pada kesiapan sistem

Penerapan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pedagang yang menjalankan usaha melalui platform digital.

DJP sebelumnya menjelaskan bahwa PMK 37/2025 dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengubah mekanisme pemungutan pajak agar lebih sederhana. Dengan mekanisme baru, marketplace bertindak sebagai pemungut sehingga pedagang tidak lagi harus melakukan seluruh proses penyetoran sendiri.

Bimo memastikan proses persiapan antara otoritas pajak dan platform yang ditunjuk telah dilakukan sebelum penerapan penuh. Dengan demikian, mulai Oktober pemerintah akan memasuki tahap implementasi kebijakan pemungutan PPh melalui marketplace, setelah sebelumnya penerapannya beberapa kali ditunda. (*)

Related posts

Menuju Pemilu 2024, Dewan Pers Ajak Semua Elemen Jaga Kemerdekaan Pers 

admin

Sawit Jadi Kunci Masa Depan Energi Nasional, Perlu Kolaborasi Riset dan Inovasi

admin

Buang Dolar, Jurus Jitu Negara Bangun Kekuatan Ekonomi Baru

admin