Jakarta, Tebarberita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat struktur organisasi di luar struktur resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berperan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB).
KPK menyebut pola tersebut muncul dalam penyidikan perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sejumlah pihak di luar struktur resmi kementerian disebut memiliki akses kepada pejabat ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut membuat penyidik melihat adanya dua pola struktur di lingkungan kementerian, yakni struktur birokrasi resmi dan jaringan di luar struktur tersebut.
“Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (17/09/2026).
Orang luar memiliki akses ke pejabat ATR/BPN
Budi mencontohkan keberadaan Erwin, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Meski bukan bagian dari struktur kementerian, Erwin diduga memiliki akses kepada sejumlah pejabat ATR/BPN.
Dalam perkara Summarecon, Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir sertifikat HGB milik PT Summarecon Agung Tbk. KPK menyebut hubungan tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai keberadaan jaringan di luar struktur resmi kementerian.
KPK juga menyoroti keberadaan sejumlah pihak lain yang disebut memiliki hubungan dengan Nusron dan menjalankan fungsi tertentu dalam jaringan tersebut.
Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron dan telah menjadi tersangka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry. KPK menyebut mereka memiliki peran yang berbeda dalam perkara tersebut.
Fahd dan Arif disebut memiliki peran berbeda
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Fahd disebut berperan sebagai pihak yang mengumpulkan atau menampung uang hasil dugaan tindak pidana korupsi. Sementara Arif disebut berfungsi sebagai penghubung antara pihak eksternal dengan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN.
KPK sebelumnya menyatakan jaringan tersebut memperlihatkan adanya sejumlah lapisan atau layering di luar struktur formal kementerian. Pihak-pihak tersebut diduga menjadi perantara dalam hubungan antara kepentingan eksternal dan pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Selain perkara Summarecon, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan. Salah satu perkara yang didalami berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. KPK menduga perusahaan tersebut memberikan uang kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar untuk proses pengurusan tersebut.
“Dari jumlah tersebut, ERW [Erwin] menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF [Arif Sugiyanto],” ujar pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/09/2026).
Delapan tersangka dalam perkara Summarecon
Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah, perusahaan swasta, serta pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Selain Fahd, Arif, Erwin dan Muhammad Fakhry, tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Fahlevi dari pihak swasta.
Penyidikan KPK masih berlangsung untuk mengurai hubungan antara para tersangka, aliran uang, serta pola komunikasi yang diduga berlangsung di luar mekanisme birokrasi resmi ATR/BPN.
Temuan mengenai dugaan struktur bayangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang lebih luas terhadap praktik suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN, termasuk untuk mengetahui sejauh mana pihak-pihak di luar struktur formal dapat memengaruhi proses pelayanan dan pengambilan keputusan di kementerian. (*)
