TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 634 kali.
NASIONAL

MK Tolak Gugatan Terkait Standar Nasional Pendidikan dan Guru

Jakarta, Tebarberita.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian besar permohonan uji materi yang diajukan Kepala Satuan Pendidikan sekaligus Tutor Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Sakti Migunani, Kabupaten Blora, Jangkung Sido Sentosa, terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Guru dan Dosen.

Dalam Putusan Nomor 241/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 26 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak dapat diterima. Sementara itu, permohonan pengujian Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas serta Pasal 1 angka 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditolak seluruhnya.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan sistem pendidikan nasional karena berfungsi sebagai standar minimum yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

“Bahwa SNP diperlukan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI dan merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dalam pembentukan suatu sistem pendidikan nasional yang terpadu. Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak terdapat pertentangan terhadap asas kepastian hukum yang adil dalam bentuk ketidakjelasan norma undang-undang mengenai SNP, khususnya pada norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 yang dimohonkan pengujian,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

MK juga berpendapat bahwa penerapan Standar Nasional Pendidikan tidak menghalangi hak warga negara untuk memperoleh pendidikan. Sebaliknya, standar tersebut dinilai bertujuan memastikan seluruh masyarakat mendapatkan layanan pendidikan yang memenuhi kriteria minimal yang telah ditetapkan.

Terkait permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Guru dan Dosen, Mahkamah menilai definisi guru memang harus dibedakan dari tutor atau tenaga kependidikan lainnya karena guru memiliki persyaratan, standar, dan kualifikasi khusus yang diatur dalam undang-undang.

“Pembedaan tersebut bukanlah bentuk perlakuan diskriminatif sebagaimana didalilkan Pemohon, karena dalam definisi guru dan dosen sebagaimana diatur dalam UU 14/2005 terkandung pula pengaturan tidak hanya mengenai hak-hak guru dan dosen tetapi juga standar atau kualifikasi dan kewajiban vang harus dipenuhi oleh guru dan dosen sehingga definisi tersebut tidak serta merta dapat diperluas bagi tenaga kependidikan lainnya,” kata Arsul.

Mahkamah menilai apabila definisi guru diperluas sebagaimana dimohonkan pemohon, hal itu justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut MK, perubahan tersebut akan mengaburkan makna guru sebagaimana diatur dalam undang-undang dan berdampak terhadap keseluruhan norma dalam UU Guru dan Dosen.

Sebelumnya, Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi dengan alasan ketentuan yang mengatur Standar Nasional Pendidikan menerapkan standar yang dinilai tidak proporsional bagi peserta didik maupun lembaga pendidikan nonformal.

Pemohon berpendapat pemberlakuan norma tersebut telah menciptakan hambatan struktural bagi dirinya dalam mengembangkan PKBM yang dikelolanya. Selain itu, ia menilai penyeragaman standar pendidikan mengurangi sifat inklusif pendidikan dan tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap kondisi lembaga pendidikan yang memiliki karakteristik berbeda.

Namun, Mahkamah berkesimpulan dalil-dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Karena itu, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas dan Pasal 1 angka 1 UU Guru dan Dosen ditolak, sementara permohonan pengujian Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas dinyatakan tidak dapat diterima. (*)

Related posts

Pemerintah Daerah Perlu Genjot PAD dari Sektor Rertribusi Pajak

admin

MK Tegaskan Prioritas WIUP Hilirisasi Harus Dahulukan Kebutuhan Rantai Pasok Dalam Negeri

admin

Dewan Pers: Terlibat Politik Praktis, Wartawan Harus Nonaktif

admin