Tebarberita.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berkomitmen mendorong peningkatan peran pelaku usaha jasa konstruksi lokal.
Upaya ini diwujudkan melalui rencana penguatan regulasi, yakni dengan mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah.
“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk menjamin keterlibatan aktif para kontraktor lokal dalam proyek-proyek pembangunan di Kaltim,” ujar Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono.
Sapto menjelaskan, Perda tersebut akan mengatur secara lebih detail mekanisme kerja sama antara kontraktor lokal dengan kontraktor nasional. Skema kerja sama operasi (KSO) atau joint operation (JO) misalnya, akan diatur secara lebih rinci dalam Perda ini.
Namun, Sapto juga mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor jasa konstruksi lokal. “Pelatihan dan sertifikasi perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kompetensi para pelaku usaha,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sapto menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi dalam mengembangkan sektor jasa konstruksi di Kaltim. “Dengan sinergi yang kuat, kita dapat menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan kondusif bagi pertumbuhan usaha jasa konstruksi lokal,” ujarnya.
Forum Group Discussion (FGD) yang digelar beberapa waktu lalu menjadi salah satu bukti komitmen pemerintah dalam mendorong pengembangan sektor jasa konstruksi. Dalam forum tersebut, berbagai pemangku kepentingan saling bertukar pikiran dan masukan untuk menyempurnakan rancangan Perda tersebut.
“Kami berharap dengan adanya Perda ini, kontraktor lokal dapat semakin berdaya saing dan mampu bersaing dengan kontraktor nasional,” pungkas Sapto. (MF/ADV/DPRD KALTIM)