Jakarta, Tebarberita.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak dapat diterima.
MK mengambil keputusan tersebut karena pemohon hanya menyerahkan perbaikan permohonan dan alat bukti dalam bentuk soft file. Dokumen yang disampaikan juga tidak dilengkapi tanda tangan, sementara sebagian alat bukti berupa fotokopi tidak dibubuhi meterai atau dinazegelen.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan pertimbangan tersebut saat membacakan Putusan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 dalam persidangan di Gedung MK, Rabu (12/8/2026).
“Dengan tidak menyerahkan bekas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti permohonan sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam persidangan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” ujar Saldi.
Uji Masa Berlaku SIM
Permohonan tersebut diajukan Ahmad Royani, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru.
Royani menguji ketentuan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diatur dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Pasal tersebut menyatakan:
“Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Menurut Royani, ketentuan tersebut secara langsung berdampak terhadap hak atas kebebasan bergerak dan kepastian hukum. Ia mempersoalkan tidak adanya ketentuan mengenai masa tenggang (grace period) bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.
Dalam permohonannya, Royani berpendapat keterlambatan administratif, termasuk jika hanya terlambat satu hari, dapat menyebabkan status kompetensi pengemudi dianggap tidak berlaku dan pemilik SIM harus mengikuti kembali proses penerbitan SIM baru, termasuk ujian dari tahap awal.
Pemohon juga menilai mekanisme tersebut berbeda dengan dokumen pelayanan publik lainnya. Ia mencontohkan STNK yang terlambat diperpanjang tetap dapat dikenai sanksi administratif berupa denda pajak tanpa menghapus nomor registrasi kendaraan atau menyita kendaraan secara keseluruhan.
Royani mengakui STNK dan paspor memiliki jenis serta fungsi yang berbeda dari SIM. Namun, menurutnya, persoalan yang menjadi pokok perbandingan adalah bentuk sanksi yang diberikan ketika terjadi keterlambatan administratif.
Pemohon berpandangan bahwa kelalaian administratif semestinya mendapatkan sanksi yang bersifat administratif pula.
Minta Ada Masa Tenggang
Dalam petitumnya, Royani meminta MK menyatakan frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan secara bersyarat atau conditionally unconstitutional dengan UUD NRI Tahun 1945.
Ia meminta frasa tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai dengan pemberian masa tenggang bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.
Dalam skema yang diajukan, keterlambatan dalam masa tenggang dikenai denda administratif secara berjenjang sesuai dengan lamanya keterlambatan.
Proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk kewajiban mengikuti proses pengujian kembali, baru diberlakukan apabila keterlambatan telah melewati batas ekstrem, yakni lebih dari satu tahun.
Namun, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan tersebut karena persoalan administratif terkait dokumen permohonan dan alat bukti.
Dengan tidak terpenuhinya ketentuan mengenai penyerahan dokumen fisik dan pengesahan alat bukti, MK menyatakan Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. (*)
